
LEUWILIANG – Sejumlah pos pungutan retribusi yang ada di bawah naungan UPT Pengelolaan Prasaran Perhubungan (PPP) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, dikeluhkan sopir bak terbuka.
Seperti dikatakan salah satu sopir angkutan bak terbuka Haerudin. Menurutnya, kalau di pos retribusi perpakiran Jalan Raya Karehkel, kegiatan pemungutan masih terjadi di Leuwiliang.
Namun sepengetahuan dirinya, kegiatan pungutan retribusi parkir di semua pos wilayah Bogor Barat Kabupaten Bogor tidak diperbolehkan, tapi masih saja terjadi pungutan tersebut.
“Anehnya saja, kok masih ada pungutan-pungutan terjadi. Sementara pungutan tersebut sudah tidak diperbolehkan,” ujar Haerudin saat ditemui Pakuanraya.com ketika melintas di pos retribusi perpakiran jalan raya Karehkel, Selasa (26/1/2021).
Haerudin juga menambahkan, kalau pemungutan retribusi yang terjadi dijaga oleh petugas. Tapi, sambung dia, pada saat pemungutan terjadi di jembatan Ciampea Rancabungur dan Leuweung Kolot itu seperti main kucing-kucingan.
“Saya sebagai masyarakat Bogor Barat sangat menyayangkan kenapa pos pungutan tersebut masih saja beroperasi. Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor pada Agustus 2020 lalu sudah mengeluarkan surat perintah penutupan. Ada apa ini ??. Saya berharap Pemkab Bogor khususnya Dishub bisa lebih tegas untuk menindak petugasnya yang nakal,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Dishub Leuwiliang Ika Sobariah, memastikan bahwa berdasarkan surat dari Kadishub Kabupaten Bogor tertanggal 27 Agustus 2020 lalu, semua pos retribusi harus ditutup.
“Ini Berdasarkan Surat perintah KADISHUB No. 551.21/224-Bid 1. Sejak 18 Agustus 2020 dimana seluruh Pos pungutan retribusi Perpakiran di Kabupaten Bogor menghentikan kegiatan pungutannya. Jadi saya tegaskan lagi, kepada seluruh petugas pos retribusi parkir di wilayah Leuwiliang termasuk di Jalan Raya Leuweung Kolot harus segera menghentikan kegiatannya terhitung hari ini Selasa 26 Januari 2021,” tegas Ika Sobariah kepala UPT PPP Dishub Leuwiliang. =Jefri