Tujuh Hari Sebelum Lebaran, Apindo Jamin THR Sudah Diberikan ke Pekerja

Graha DPK Apindo Kabupaten Bogor. Age | Pakar

CIBINONG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor menyebut untuk pemberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan ditahun 2023, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR ke para pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Eksekutif Apindo Kabupaten Bogor, Yenny Agustryani bahwa setiap perusahaan memberikan hak kewajiban THR kepada para buruh itu H-7 atau tujuh haru sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Jadi kita Apindo normatif, biasanya pihak perusahaan memberikan THR itu H-7 atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri dan Apindo juga selalu menyarankan agar penyampaian ini secara normatif, dan pemberian THR ini juga akan sama seperti tahun lalu artinya tidak ada perubahan,” katanya kepada PAKAR.(27/3)

Ia juga menerangkan apabila pihak perusahaan telat memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan ditahun 2023, maka perusahaan tersebut sebelumnya telah membuat perjanjian melalui serikat pekerja atau kepada karyawan.

“Semua karyawan berhak mendapatkan haknya (THR) tapi tergantung masa kerjanya dia, kalau kontrak pekerja lebih dari satu bulan maka karyawan itu berhak mendapatkan haknya. Lalu untuk ketelatan pemberian THR ini, sepanjang mereka (perusahaan) memberikan kesepakatan dengan para serikat atau para pekerja dan keyawan menerima kesepakatan itu maka itu tidak masalah atau diperbolehkan,” ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menyampaikan kalau pihaknya saat ini belum menerima surat edaran (SE) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan ditahun 2023.

“Kita belum terima surat edaran kapan waktu paling lambat perusahaan di Kabupaten Bogor memberikan THR ke para pekerja atau buruh. Yah kemungkinan ditahun ini tidak ada perubahan, sama seperti tahun lalu H-7,” katanya.

Ia menuturkan pihaknya akan menunggu surat keputusan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor terlebih dahulu untuk pemberian THR ditahun 2023 ini.

“Jadi kepastiannya kita tunggu surat edaran (SE) dari Pemkab Bogor terlebih dahulu, takutnya ada perubahan waktu pemberian THR kepada para pekerja ini,” tandasnya. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.