
RANCABUNGUR – Guna persiapan dan antisipasi kasus konfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia, Satgas Penanganan Kabupaten Bogor melalui instruksi dalam surat resmi bernomor 723/Covid-19/VI/2021, menetapkan 10 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di Kabupaten Bogor.
10 TPU yang ditunjuk dalam surat resmi yang ditandatangani Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid Kabupaten Bogor itu adalah TPU Pondok Rajeg Cibinong, TPU Tajurhalang, TPU Ciomas, TPU Cicadas Gunung Putri, TPU Cipenjo Cileungsi, TPU Singasari Jonggol, TPU Jabon Mekar Parung, TPU Rancabungur, TPU Galuga Cibungbulang dan TPU Gorowong Parungpanjang.
Terkait adanya penunjukan TPU Rancabungur, Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Camat Rancabungur Ishaq Mairu mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan para Kepala Desa (Kades) di wilayahnya.
“Yang pasti akan saya sampaikan dan sosialisasikan dulu ke semua Kepala Desa. Insya Alloh, hari Rabu akan saya adakan pertemuannya,” ucap Camat Rancabungur. =FRI