TPT Milik Kavling Cijere Tak Berizin, Satpol PP Janji Hentikan Aktifitas

Inilah lokasi pembuatan TPT milik Kavling Cijere, di kampung pasir angin, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Age | Pakar

CITEUREUP – Pemerintah Desa mempertanyakan izin pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT) di aliran sungai Cijere, Kampung Pasir Angin, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.(7/12/2021).

Kepala Desa Tajur, Ade Safrudin mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan adanya pembuatan TPT milik kavling Cijere.

“Saya kurang tau jelas TPT itu luasnya berapa tapi yang saya tau pasti, mereka belum ada kordinasi dengan kami Pemerintah Desa Tajur,” katanya.

Ia menuturkan pembuatan TPT tersebut guna menahan tanah yang diperuntukan saat ini sedang proses pembuatan kavling yang seluas 3.000 meter dan nantinya bakal di jual-belikan.

“Kita belum tau pasti pembuatan turap ini sudah memiliki izin atau belum yang pasti mereka belum ada Kordinasi dengan Pemerintah Desa dan setau saya dari badan aliran sungai seharusnya ada batas pembuatan turap atau TPT,” tuturnya.

Sementara itu, Kanit Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Citeureup, Yandres Reke sampai saat ini belum mengetahui adanya pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang panjangnya puluhan meter tersebut.

“Kita dari kecamatan belum ada laporan adanya pembuatan TPT, bahkan saya baru mengetahuinya. Dan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor batas pembuatan turap itu dari badan sungai sekitar 13 meter jaraknya,” terangnya.

Ia pun bakal menurunkan anggota Sat Pol PP Citeureup untuk mengecek lokasi dan menanyakan legalitas apa yang mereka miliki. “Kita cek dulu nanti bakal saya turunkan anggota, jika tidak ada izin akan kita tutup sementara,” tandasnya. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.