CITEUREUP – Tidak berizin dan membahayakan warga sekitar, warga Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor menolak keras adanya galian C ilegal yang dilakukan PT Tajur Bakti Utama (TBU). Pasalnya terpantau di lapangan sebanyak 3 alat berat milik PT TBU saat ini sedang meratakan tanah yang total luasnya 98 hektar.
“TBU memiliki lahan 98 hektar luasnya dan informasi yang saya dapat pihak TBU sedang membuat tembusan jalan baru dan mereka sampai saat ini tidak berkordinasi dengan kita selaku Pemerintah Desa serta ke Pemerintah Kecamatan,” kata Kepala Desa Ade Safrudin.
Sementara itu salah satu warga, Sahrul mengatakan, atas nama warga Desa Tajur menolak keras kepada pihak PT TBU yang saat ini melakukan galian tanah dengan mengunakan alat berat.
“Kita atas nama Desa Tajur tidak setuju adanya galian tersebut, makanya kita melakukan blokade jalan yang menuju lahan PT TBU yang seluas puluhan hektar tersebut. Dan ini sebagai salah satu bentuk kita atas nama warga menolak adanya galian ilegal tersebut,” tegasnya.
Tak hanya itu, warga pun meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor serta Penegak Peraturan Daerah (Pedra) segera mengambil langkah adanya gangguan aktivitas yang dilakukan pihak PT TBU. AGE