KLAPANUNGGAL – Sebanyak 38 Hakim Mahkamah Agung RI (MA) menyelenggarakan sertifikasi lingkungan hidup di PT Prasadha Pamunah Limah Industri (PPLI), Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jumat (26/8/2022).
Hakim Yutisial Pendamping Pusdiklat MA, Dodi Wijayanto mengatakan, pihaknya saat ini tengah menangani perkara lingkungan hidup berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 134/KMA/SK/IX/2011.
“Berdasarkan kurikulum, yang harus dimiliki seorang hakim terkait penanganan lingkungan bentuk pembelajarannya adalah dengan melakukan observasi, atau bentuknya tidak hanya dilakukan satu tempat atau kelompok lain terkait penanganan kebakaran hutan dan lain sebagainya,” katanya.
Ia berharap, pihaknya dapat melakukan observasi yang pengetahuannya lebih up to date konperhensif dan tidak hanya sekedar membaca.
Dodi Wijayanto mengaku untuk datang ke tempat yang memang memiliki tempat pengelolaan limbah guna mendapatkan pengetahuan langsung soal pengelola limbah jenis B3 yakni PT Prasadha Pamunah Limah Industri (PPLI).
“Karena kasus limbah, tentunya di daerah sudah ada masing-masing dan kami dari pengadilan kan pada dasarnya tugasnya adalah mengadili, sehingga kalo berbicara tentang kasus, kita hanya berbicara tentang aspek hukumnya dan untuk yang mengadili perkara lingkungan perlu pengetahuan tambahan,” ucapnya.
Tak hanya itu, ia juga bakal melakukan sertifikasi yang nantinya akan ada hakim lulus sertifikasi yang berwenang untuk mengadili perkara lingkungan hidup, khusus untuk perkara limbah.
“Misal kita tidak datang ke tempatnya langsung, mungkin kita tidak memiliki pengetahuan yang lebih konperhensif. Harapannya dengan kegiatan ini para hakim memiliki bekal untuk menangani perkara-perkara termasuk yang berhubungan dengan limbah B3,” imbuhnya.
Sementara itu, Technical Engineer PPLI, Muhammad Yusuf Fidaus menyampaikan pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa dari pusdiklat mahkamah agung akan melakukan kunjungan dan ini bukan merupakan kunjungan yang pertama.
“Di luar itu juga PPLI terbuka memberikan informasi terkait dengan pengolahan limbah, lalu yang kami bahas itu mengenai kegiatan apa yang kami lakukan seperti apa dan juga pengetahuan pengetahuan mengenai lingkungan itu seperti apanya. Bagaimana cara mengolahnya cara memeriksanya, yang kami lakukan hanya itu saja, hanya materi saja tidak turun langsung karena keterbatasan APD,” tandasnya. =AGE