CISARUA – Lolos dari penertiban pembongkaran, bangunan restoran liwet Asep Strobery (Astro) dikepung warga dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjadi korban dari penggusuran oleh petugas gabungan dari pihak Pemkab Bogor.
Kedatangan warga dan pedagang menghadap sebuah alat berat ketika melintas di Astro. Mereka meminta para petugas dan alat beratnya untuk membongkar bangunan Astro.
“Kami merasa tidak ada keadilan disini, ijin yang kami rasa sudah 90 persen dan Astro yang kami rasa ijinnya tidak jelas dan belum ada. Harusnya Astro ini juga dibongkar sama seperti lapak PKL,” tegas Owner Puncak Asri, Herman Paulus.
Menurut pria berusia 53 tahun tersebut, usaha rumah makan yang dikelolanya sudah sejak lama rintis. Pihaknya juga mengaku taat pajak dan bahkan memberikan kontribusi kepada pemerintah Kabupaten Bogor.
“Kami ini taat pajak, betul sekali penegakan aturan ini tumpul ke atas dan tajam kebawah. Ini sangat terlihat dalam penertiban kali ini, semua pedagang dibongkar tapi bangunan Astro yang sudah jelas melanggar Perda, hanya di police line dan hanya dikenakan denda tipiring Rp50 juta saja,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, penindakan yang saat ini dilakukan oleh petugas gabungan dinilai tidak adil. Sebab, rumah makan Astro yang berjarak hanya 50 meter dari tempat usahanya yaitu Puncak Asri, tidak ditindak dan ditertibkan, mengingat bangunan Astro juga sama tidak mengantongi IMB.
“Kalau hanya sebatas denda tipiring, kami juga siap dikenakan denda. Jadi ada sesuatu yang dipaksakan, kami juga sudah berkoordinasi dengan Pj Bupati, apakah ini kebijakan strategis?. Diberlakukan tebang pilih seperti ini,” tanyanya.
Ia menuturkan, akibat pembongkaran yang dilakukan oleh pihak penegak Peraturan Daerah Kabupaten Bogor, puluhan karyawan Puncak Asri terpaksa harus kehilangan mata pencariannya. “Ada 22 orang karyawan, bukan hanya terancam tapi mereka para pekerja kehilangan pekerjaannya dan kami kehilangan mata pencarian usaha kami,” tandasnya.
Menyikapi adanya tebang pilih dalam penertiban bangunan ini, kedepan, langkah yang akan ditempuh oleh dirinya atas tindakan yang tidak sesuai aturan, pihaknya akan melakukan tuntutan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami tentunya akan mencari keadilan dan akan melakukan tuntutan kepada PTUN serta berharap hal itu akan memberikan kepastian hukum secara adil seadil-adilnya,” tuntasnya. FIR