CIJERUK – Tim gabungan penegak Perda bakal menyegel ratusan vila, dan restoran di Cijeruk lantaran tak mempunyai izin mendirikan bangunan.
“Kami sudah menjalankan tupoksi selaku pengawasan pembangunan semacam pengecekan, peninjauan. Kalau tidak berizin akan kita tindak lanjuti dengan teguran ke 1, 2, 3 dan dilimpahkan ke Satpol-PP,” ungkap Kepala UPT Tata bangunan 2 Wilayah Ciawi, Agung Termedi, Rabu (13/7/2022).
Ia menjelaskan, wilayah Cijeruk banyak ditemukan vila yang tak berizin. Pihaknya juga sudah menegur secara tertulis dan tidak menghentikan secara fisik.
“Dari tahun 2021 sampai sekarang sudah hampir ratusan bangunan yang kita tegur,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dace Supriadi mengatakan, pihaknya akan mendata bangunan vila di Cijeruk sehingga akan dilakukan penindakan secara tegas.
“Nanti kita akan koordinasi dengan camat mana saja bangunan yang tidak memiliki izin, dan juga nanti kita akan koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Satpol-PP” ujarnya. =FIR