Tiga Pengendara Moge Disidang, Ini Denda yang Diterimanya

Tiga pengendara Motor Gede (Moge) yang melanggar peraturan Ganjil-Genap (Gage),sedang mengikuti sidang di halaman Balaikota, Sabtu (13/2/2021). (SYARIF)

BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil melakukan indentifikasi dan melacak keberadaan rombongan Motor Gede (Moge) yang melanggar peraturan ganjil-genap di Kota Bogor. Dari 12 pengendara Moge, tiga pengendara akhirnya di sidang dengan pelanggaran Gage, di halaman Balaikota Bogor, Sabtu (13/2/2021). 


Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro didampingi Wali Kota Bogor Bima Arya, mengatakan, rombongan Moge yang melanggar Gage itu bertujuan akan ke Puncak Kabupaten Bogor, dan melintas melalui Kota Bogor saat diterapkan Gage. Mereka tidak tahu ada Gage di Kota Bogor, sehingga melintas saja seperti biasanya. 


“Jumlahnya 12 motor berangkat dari Bintaro Tangerang pukul 06.00 WIB dan pukul 07.00, rombongan itu memasuki Kota Bogor. Pukul 12.00 rombongan itu kembali melewati Kota Bogor untuk kembali ke Bintaro. Disitulah sedang diterapkan Gage, sehingga ada kendaraan berpelat ganjil melanggar,” ucap Susatyo. 


Lanjutnya, pada pukul 11.30 sampai pukul 13.00, para rombongan sempat melakukan shalat Jumat di Kota Bogor. Setelah viral video Moge tadi, sekitar pukul 01.00 dini hari, Sabtu (13/2/2021), keberadaan rombongan Moge ditemukan, dari 12 kendaraan ada 3 Moge yang menggunakan pelat nomor ganjil, sehingga pengendara tiga Moge itulah yang di sidang pelanggaran Gage, karena kendaraan lainnya berplat nomor genap. 


“Ini penindakan terkait protokol kesehatan sesuai Perwali, bukan penindakan pelanggaran lalulintas,” tegasnya. 


Dengan adanya peristiwa ini, tentunya menjadikan pembelajaran bagi semua club-club motor ataupun mobil untuk mematuhi peraturan-peraturan yang telah di tetapkan oleh masing masih kepala daerah dalam rangka menekan Covid-19. Kapolresta juga menegaskan bahwa dalam rombongan Moge itu tidak ditemukan adanya pengawalan.

“Kita sudah cek dari beberapa video, tidak ada pengawalan, di tugu itu tidak ada pengawalan tentu kami akan berkoordinasi dengan kesatuan lain,” jelasnya. 


Sementara, Wali Kota Bogor Bima Arya mengapresiasi gerak cepat pihak Polresta Bogor Kota yang telah melacak keberadaan rombongan Moge yang melanggar aturan Gage. Terkait masalah denda yang dikenakan kepada pelanggar peraturan Gage, denda maksimal Rp250 ribu.


“Kami apresiasi Kapolresta dan jajaran bergerak cepat untuk melacak yang sudah jadi perhatian kepeduliaan publik. Saya bisa rasakan warga merasa ada yang tidak adil ada yang di denda, diputar balik, ini terkesan dibiarkan. Kita apresiasi pak kapolresta. Saya kira ini pembelajran untuk kita semua agar menaati aturan. Tadi juga sudah diproses dikenakan denda maksimal sesuaikan aturan sudah diselesaikan semua. Ini pesan untuk semua kita tidak pandang bulu. Siapapun itu pasti ditindak sesuai aturan,” tandasnya. RIF

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.