RANCABUNGUR – Jajaran pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Rancabungur, Polres Bogor, berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan dan penganiayaan. Ketiga pelaku berhasil diamankan persembunyiannya di Kampung Blok Manggis, Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Minggu (25/08/24) dini hari.
Kapolsek Rancabungur, IPDA Azis Hidayat, mengatakan, ketiga pelaku yakni Egi Agustin (20), Dimas Adiyansyah (20), dan Muhamad Fajar (21), yang diketahui berasal dari Desa Candali, Kecamatan Rancabungur. Berhasil diamankan dipersembunyiannya.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada 18 Agustus 2024. Dalam laporan tersebut, ketiga terduga pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek Rancabungur, ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Rancabungur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami telah mengamankan ketiga pelaku dan mereka akan segera menjalani proses penyidikan untuk mengungkap motif dan detail lebih lanjut terkait kasus ini,” ujarnya.
Sampai saat ini kasus ini menjadi perhatian khusus bagi kepolisian mengingat dampak serius yang ditimbulkan oleh tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. “Kami pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib,” tuntasnya. FIR