CISARUA – Maraknya pembangunan kavling di wilayah Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol -PP) Kabupaten Bogor kewalahan. Namun demikian, aparat penegak Perda di Kabupaten Bogor mengklaim sudah menyegel tiga pengembang kavling perumahan.
“Kalau perihal kavling perumahan, sudah kami tindak lanjuti dan sudah kami panggil semuanya. Termasuk juga para pengembangnya,” ungkap Kasat Pol PP Cecep Iman Nagarasid.
Ia juga menegaskan, seharusnya pihak pengembang mematuhi proses yang berlaku jangan sampai tidak mentaati aturan dan melakukan pelanggaran. “Ya jelas tidak bisa kalau perizinan untuk kavling di kawasan Puncak itu. Jadi mereka harus mengupayakan memproses perizinan terlebih dahulu,” jelasnya.
Iman mengungkapkan, beberapa lokasi kavling telah ditertibkan, bahkan sudah dilakukan penyegelan. Karena melanggar Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2020. Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. “Mangkanya itu kita akan segera lakukan survai kembali kelapangan guna menindak lanjuti hal tersebut,” tuturnya.
Data yang pihaknya terima ada puluhan kavling property yang tengah melakukan pengembangan usaha dikawasan Puncak, Kabupaten Bogor. “Beberapa tempat sudah menjadi atensi pimpinan dan sudah kami lakukan peneguran dan baru ada 3 lokasi yang sudah kami lakukan penyegelan,” bebernya. FIR