Tidak Ditindak Tegas, Pemdes Lulut Tagih Janji Satpol PP Soal Penutupan Galian C Ilegal

Inilah lokasi Galian C Ilegal di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal yang belum mendapat tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Bogor. Age | Pakar

KLAPANUNGGAL – Layangkan surat 6 kali dalam setahun, Pemerintah Desa (Pemdes) Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor tagih janji Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) awasi Galian C.

Pasalnya, galian C yang sudah beroperasi bertahun tahun ini berada di Desa Lulut dan Desa Nambo rupanya tidak mendapat restu dari Pemerintah Desa. Sebab kendaraan besar muatan tanah yang melintasi kedua desa ini mengancam keselamatan warga sekitar.

Kepala Desa Lulut, Udin mengaku tidak setuju adanya galian C Lulut Nambo (Luna) yang beroperasi 24 jam dan terlebih lagi penambangan tersebut hingga saat ini tidak pernah berkordinasi dengan Pemerintah Setempat.

“Sudah 6 kali dalam tahun ini saya melayangkan surat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk segera menutup penambangan tersebut, namun yang saya dapat hanya janji janji dan janji,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa Pemdes Lulut menagih janji Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Agus Ridho akan mengawasi penambangan tersebut yang kerap kali buka tutup.

“Penambangan ini sudah sering kali di sagel oleh Sat Pol PP Kabupaten Bogor namun keesokan harinya masih beroperasi, Kasat Pol PP pun menjanjikan bakal mengawasi galian ini namun itu berlaku hanya 2 hari pada waktu itu dan keesokan harinya tidak ada pengawasan lagi dari Penegak Perda tersebut,” ujarnya.

Udin mengungkapkan lahan yang digunakan para perusahaan untuk penambangan berada di atas Gunung bernama Gunung Leutik yang luasnya 471,32 hektar diatas milik lahan Perhutani.

“Kalau penambangan ini sudah berjalan dari tahun 2020 dan lahan yang dimiliki pangkuan Perhutani di Desa Lulut saja seluas 471,32 hektar. Kalau di Desa Nambo, saya kurang tau persis berapanya luas lahan penambangan dan penambangan disana pun memang sudah cukup lama,” ungkapnya.

Sementara itu Camat Klapanunggal, Ahmad Kosasih membenarkan sejumlah perusahaan memang melakukan penambangan sudah sejak lama bahkan ada yang sudah puluhan tahun yang lalu.

“Memang perusahaan ini ada yang berizin dan tidak berizin, Sat Pol PP Kabupaten Bogor pun kerap kali melakukan Inspesi Mendadak (Sidak) ke lokasi penambangan dan melakukan penyegelen untuk menghentikan penambangan,” ungkapnya.

Ia menuturkan namun hingga saat ini penambangan tersebut masih beroperasi dengan menggunakan sejumlah alat berat dan kendaraan muatan besar pengangkut tanah.

“Pihak perusahaan bukan hanya ke desa saja yang tidak berkordinasi, saya pun tidak mengetahui perusahaan mana saja yang melakukan penambangan. Karena untuk menghentikan galian C tersebut bukan ranah kami melainkan dari Penegak Perda yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP,” tandasnya. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.