THM di Cianjur Dilarang Buka Selama Ramadhan, Forkopimda Tindak Tegas Bila Membandel

CIANJUR – Pemerintah Cianjur bakal menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang nekat buka saat bulan suci Ramadhan. Pasal, THM di Cianjur dilarang buka saat bulan puasa.

“Kita larang tempat hiburan buka selama Ramadan. Bukan hanya itu petasan juga dilarang untuk dijual,” ujar Bupati Cianjur Herman Suherman, Rabu (22/3/2023).

Herman menjelaskan, Pemkab Cianjur sudah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas THM yang nekat buka selama Ramadan.

“Saya sudah menginstruksikan Satpol PP agar memantau dan menindak THM yang buka. Selain itu, apabila warga memiliki informasi ada THM nakal yang nekat buka, segera laporkan. Kami akan tindak,” ujarnya.

Terpisah, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan pihaknya juga mengimbau agar THM ditutup sementara selama bulan suci Ramadan.

Dikhawatirkan aktivitasnya dapat menganggu kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.

“Untuk tempat hiburan ditutup sementara. Selain itu kegiatan hiburan lain yang dapat menganggu kegiatan ibadah dihentikan. Sehingga suasana nyaman kondusif khidmat dan khusyuk,” katanya.

Dia mengungkapkan, mulai dari anggota Polres sampai Polsek akan gencar rutin berpatroli. “Nanti anggota akan melakukan patroli rutin mencegah ada THM nakal yang nekat buka,” pungkasnya. NDI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.