CIANJUR – Tersangka berinisial CS (34) sebagai terduga pelaku penganiayaan serta kekerasan dalam rumah tangga di Kecamatan Sukaluyu, berhasil diamankan jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Selasa (27/8/2024). CS merupakan ayah dari tiga korban CA(4), KNA(1) dan KNA (1).
Informasi yang berhasil dihimpun, tersangka CS telah melakukan penganiayaan terhadap ketiga anaknya. Pasalnya, diduga istrinya telah berselingkuh pria lain, diluar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Dipicu dari rasa kesal akhirnya CS membuat video penganiayaan yang dikirimkan langsung kepada istrinya.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto memebanarkan jika tim unit PPA Satreskrim Polres Cianjur, telah melakukan respon guna mengecek kebenaran video tersebut. Kejadian itu, memang benar terjadi kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Cianjur. “Memang Jumat 23 Agustus lalu, tim unit PPA telah berhasil mengamankan terduga tersangka, yaitu ayah dari tiga korban yang sesuai dengan video,” kata Tono kepada wartawan Rabu (28/8/2024).
Menurutnya, terduga tersangka CS ini, memang telah melakukan penganiayaan terhadap ketiga korban dikarenakan kesal terhadap istrinya. “Motifnya dari terduga tersangka ini yakni untuk mengancam istrinya yang bekerja diluar negeri, dikarenakan istrinya selingkuh disana, akibat dari kelakuan istrinya tersebut terduga tersangka ini kesal hingga melakukan penganiayaan kepada ketiga korban,” ungkapnya.
Saat ini, kata Tono, ketiga korban ini, dalam kondisi mengalami trauma secara psikis dan terkait dengan kesehatannya fisik, telah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis. “Pihaknya akan dalami dan dilakukan pemeriksaan dengan dokter yang memeriksa korban ini,” terangnya.
Tersangka CS ini, lanjut Tono, selama ditinggalkan istrinya, tidak bekerja hanya mengandalkan dari kiriman istrinya yang tengah bekerja di luar negeri menjadi TKW. “Memang untuk kebutuhan biaya sehari-harinya, tersangka CS ini, didapatkan dari istrinya yang bekerja diluar negeri,” ujarnya.
Terkait soal ketiga anak, ujar Tono, apalagi kondisinya ini, masih balita akan dilakukan penanganan khusus oleh pihak terkait. “Tersangka diancaman hukuman dan dikenai pasal penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga maksimal ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. BNM/NDI/SYA