CIBINONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, akan menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat), terutama minuman keras (Miras) dan pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Bogor.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pengendaliann Operasi Satpol PP, Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
“Banyak aduan dari masyarakat yang kami terima, jadi kami akan mengencarkan penertiban umum terhadap pada miras dan PSK di Kabupaten Bogor,” kata Rhama.
Rama mengatakan, tujuan operasi itu, untuk menciptakan Kabupaten Bogor, bersihkan, nyaman dan aman.
“Keberadaan miras dan kupu-kupu malam sangat menganggu dan meresahkan. Kami sebagai petugas Tibum dari Satpol PP ssgera menyisir penjual miras yang ada di 40 Kecamatan,” ungkapnya.
Rahma melanjutkan, jika tugasnya nanti dalam rajia, tentunya ingin mendapatkan barang bukti (Barbuk) antara lain miras maupun PSK, maka akan dilakukan pendataan terlebih dahulu dan bakal memusnahkan barang tersebut.
“Sebelumnya, kami akan melakukan assesmen atau mendata terlebih dahulu di Mako Satpol PP. Jika terbukti ada PSK atau kupu-kupu malam langsung kita serahkan ke Dinas Sosial. Dan untuk miras, kami langsung amankan serta musnahkan sesuai Perda yang ada,” kata Rahma. =ALI