Temui Bupati Cianjur, Mahasiswa Persoalkan Plt Kadisdikpora yang Melanggar Aturan

Saat mahasiswa menemui Bupati Cianjur Herman Suherman untuk mempertanyakan jabatan Plt Kadisdikpora yang telah melanggar aturan. Endi | Pakar

CIANJUR – Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur dipertanyakan sejumlah mahasiswa di Kota Santri. Mereka datangi pendopo menyoalkan jabatan Disdikpora yang terus dijabat Pelaksana Tugas (Plt).

Ketua Himpunan Mahasiswa Tjianjoer, Edwin Nur Salam mengatakan, jabatan Plt Kadisdikpora Cianjur oleh Akib Ibrahim dididuga menabrak banyak aturan. Pasalnya, dalam aturan Badan Kepegawaian Nasional dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jabatan PLT tersebut tidak lebih dari setahun.

“Kalau aturan di BKN Plt hanya menjabat 3 bulan dan diperpanjang dua kali. Tapi di kemendagri itu setahun, jadi ada perbedaan aturan. Namun, dua-duanya jelas, tidak ada yang lebih dari satu tahun,” kata dia usai melakukan audiensi dengan Bupati Cianjur Herman Suherman, Senin (18/9/2023).

Dia menjelaskan, Akib Ibrahim sudah menjabat Plt Kepala Dinas Dikpora sejak awal 2022 atau lebih dari setahun. Selain itu Disdikpora juga menjadi dinas yang tidak dilelang jabatan saat rotasi dan mutasi pejabat beberapa waktu lalu.

“Jabatan kepala dinas yang kosong dilelang, tapi kenapa Disdikpora tidak, dan malah terus dijabat plt. Terlihat jelas ada kejanggalannya,” ujarnya.

Menurutnya, Akib Ibrahim seharusnya sudah pensiun sejak 2021 lalu. Namun tiba-tiba menjadi pejabat fungsional tingkat madya. Sehingga masa pensiunnya diperpanjang hingga 2024 mendatang.

“Ini yang membuat kami semakin curiga. Seolah disengaja dipindah ke fungsional agar tetap bisa dijadikan Plt Disdikpora. Selain itu, kalau fungsional madya di lingkungan Disdik itu kan berarti kewajiban utamanya juga harus terpenuhi sebagai guru kelas. Apakah maksimal dia sebagai PLT sekaligus pengajar. Sedangkan kewajiban dia di Disdik itu padat jadwalnya,”katanya.

Edwin mendesak agar jabatan tersebut dievaluasi ulang, sehingga jabatan Disdikpora bisa diisi orang yang tepat dan tidak melanggar aturan.

“Kami mendesak agar segera diberhentikan, karena banyak indikasi pembiaran dengan jabatan PLT yang tidak sesuai aturan. Kami minta diusut tuntas dan ditindak semua yang terlibat dalam pembiaran tersebut,”tuturnya.

Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku, ia hanya mengikuti pemerintah pusat Terkait jabatan disdikpora yang lebih dari setahun. Bahkan, penempatan Akib Ibrahim sebagai PLT Kepala Disdikpora sudah sesuai aturan.

“Kita hanya melihat contoh dari pusat. Karena di pusat banyak plt yang menjabat lama dan bertahun-tahun,” kata dia.

Menurut Herman, Akib merupakan pejabat yang berprestasi. Salah satunya, saat pandemi COVID-19 bisa mencarikan solusi agar pendidikan tetap berjalan.

“Saat COVID-19 dia (Akib) membuat program guru anjang ka siswa (guru datang ke siswa) sehingga pembelajaran tetap berjalan. Saat gempa juga aktif melakukan upaya agar pendidikan terselamatkan. Makanya ditempatkan di Disdik itu karena bagus kinerjanya. Selain itu dia pensiun tahun depan. Setelah dia pensiun baru dilelangkan jabatannya,” pungkasnya. NDI/SYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.