Tempat Ibadah dan Fasilitas Publik di Kota Bogor Dibuka, Catat ini Aturannya

Wali Kota Bogor, Bima Arya. IST

BOGOR – Satgas Covid-19 Kota Bogor melonggarakan sejumlah fasilitas publik dalam perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Bogor hingga 16 Agustus 2021. Fasilitas publik yang dilonggarkan diantaranya adalah Cafe, Restoran, serta tempat ibadah.

“Jadi ada dua hal yang membedakan di PPKM yang ini, yang pertama adalah tempat ibadah diperkenankan untuk melakukan kegiatan dengan pembatasan 25 persen,” ujar Bima kepada wartawan seusai melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jawa Barat, di Balaikota Bogor, Selasa (10/8/2021).

“Artinya kita akan koordinasikan dengan MUI dengan DMI, semuanya memastikan bahwa kegiatan-kegiatan di masjid, termasuk Jumatan berjalan dengan prokes,” tambahnya.

Yang kedua, masih kata Bima, rumah makan, kafe, restoran yang memiliki ruang terbuka khususnya yang sirkulasi udaranya mengalir dengan baik itu boleh beroperasi, boleh dibuka dengan pembatasan 25 persen dan satu meja dibatasi 2 orang.

“Jadi intinya bukan yang ada di mall, yang ada di luar yang sirkulasinya bisa mengalirkan udaranya. Nah itu yang membedakannya. Yang lain-lain, saya kira masih sama, kita juga barusan mengkonsolidasikan target vaksin kita. Saat ini kita nomer dua tercepat di Jawa Barat setelah Kota Bandung. Kita ingin percepat lagi ya sehingga target Oktober bisa tuntas,” jelasnya.

Sementara untuk penerapan ganjil genap, Bima mengungkapkan bahwa Ganjil genap minggu ini masih berjalan.

“Nanti akhir minggu akan dievaluasi lagi oleh pak Kapolres tadi pak Kapolres juga mengkoordinasikan kepada kami titik titik, cara bertindak dan sebagainya nanti akhir minggu ini akan dievaluasi apakah akan berlanjut atau tidak,” tandasnya. RIF

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.