
CIBINONG – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait menyebut, Pemerintah Kabupaten Bogor belum terlihat serius dengan penanganan kasus kekerasan terhadap yang terjadi.
Menilai Bogor, khususnya Kabupaten Bogor sebagai wilayah zona merah kekerasan anak sejak beberapa tahun lalu, Arist melihat tidak ada perkembangan yang berarti yang dilakukan Pemkab Bogor untuk melindungi anak.
“Sampai hari ini Kabupaten Bogor belum punya mekanisme sistem perlindungan anak. Jadi kalau ada kejadian itu masih ditangani sendiri-sendiri, belum ada mekanisme kalau ada kejadian kekerasan harus bagaimana. Apa fungsi pemda, masyarakat dan siapa saja yang perlu terlibat disitu,” cetus Arist saat mengunjungi di Mako Polres Bogor, Rabu (28/4/2021).
Tak hanya itu, dia juga mengatakan jika Pemkab Bogor tidak memiliki sistem pendataan yang baik tentang korban-korban kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Bogor.
“Sejauh ini kasus-kasus tersebut hanya dikonfirmasi di Polres Bogor. Padahal pendataan ini sangat penting, dengan luas wilayahnya Kabupaten Bogor seharusnya pendataan itu dimiliki pemerintah,” jelas Arist.
Sejauh ini, dia mengatakan jika pihaknya menerima ada 389 kasus kekerasan anak di Kabupaten Bogor. Dimana 52 persennya adalah kasus kejahatan seksual pada anak.
“Secara nasional ada 2.700 kasus kekerasan anak dalam kurung waktu 2019-2020. Di Kabupaten Bogor laporan yang masuk kepada kami ada 378 yang di antaranya didominasi kasus kejahatan seksual anak,” jelas Arist. =MAM