
CIANJUR – Komisi A DPRD didampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Dinas PUTR dan Satpol PP Kabupaten Cianjur melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT Hikmat Fashion di Jalan Raya Bandung Kampung Ciwaru, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Senin (6/2/2023).
Kasi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pembangunan DPM-PTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal mengatakan, pihaknya telah melakukan sidak ke PT Hikmat Fashion karena adanya pelanggaran di perusahaan tersebut.
“Dari hasil sidak hari ini di PT Hikmat Fashion, ditemukan ada beberapa ketidaksesuaian kelengkapan perizinannya,” Kata dia saat dihubungi melalui telepon selular, Senin (6/2/2023).
Superi menjelaskan, PT Hikmat Fashion saat ini belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan menggunakan IMB masih atas nama PT ICON Garmindo sehingga tidak sesuai.
“PT Hikmat Fashion belum merubah IMB dan memiliki SLF sehingga diberikan peringatan pertama,” kata dia.
Menurutnya, sesuai Perda no 14 tahun 2013 dan PP no 16 tahun 2021 tahapan pertama sanksi administratif adalah peringatan.
“Kita memberikan waktu dua minggu untuk mengajukan proses balik nama IMB dan permohonan SLF,” ujarnya.
Superi mengungkapkan, pihaknya memberikan peringatan sesuai tahapan. Bahkan, surat peringatan pertama pun sudah diberikan oleh Satpol PP.
“Kita bertahap, dan diberikan waktu dua minggu untuk mengurus prosesnya. Bila masih tidak melakukan proses kami akan layangkan kembali surat,” pungkasnya. NDI