CIGUDEG – Menindak lanjuti penertiban reklame Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor tertibkan reklame. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Reklame, beberapa baliho tidak berizin ditertibkan.
Kasi Trantib Kecamatan Cigudeg Saepul mengatakan, ini salah satu bentuk kegiatan yang merusak pemandangan dalam dan kindahan jalan atas banyaknya baliho liar tanpa izin. “Dalam melaksanakan perda Kabupaten Bogor kita bersama anggota satpol PP Kecamatan Cigudeg, menertibkan sejumlah baliho yang terpampang di pinggir jalan tanpa izin,” ujarnya, Rabu (13/04/22).
Ia mengatakan, setiap ketentuan dan kenyaman dalam area publik tentunya harus memilik izin salah satunya izin pemasangan baliho sesuai dengan pasal 20 tentang perizinan reklame. “Setiap penyelenggaraan reklame di daerah dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin tertulis dari Bupati,” tungkasnya. FIR