Sudah Punya Perda, Dewan Kekeuh Pemkab Harus Buat Perbup LP2B

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin. IST

CIBINONG – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin menilai, Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diterbitkan Pemkab Bogor belum memiliki kekuatan maksimal untuk melindungi para petani.

Sehingga, kata dia, Peraturan Bupati (Perbup) LP2B adalah hal yang harus disegerakan. Terlebih, Perbup itu dinilai akan mengatur soal petunjuk pelaksanaan dan teknisnya (Juklak-Juknis) untuk mengaplikasikan Perda LP2B.

“Kalau belum ada Perbup ya masih belum jelas lah nasib para petani ini. Jadi kami meminta agar Pemkab segera menerbitkan Perbupnya,” kata Nurodin, Rabu (14/4/2021).

Disamping itu, rencana revisi Perda
tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor menurutnya adalah kesempatan untuk memasukkan lahan lain yang belum masuk ke dalam aturan LP2B, agar agar jumlah sawah di Kabupaten Bogor tidak tergerus akibat adanya pembangunan.

“Jangan sampai itu sawah berubah jadi perumahan. Negara kita ini negara agraria, masa iya mau import terus. Makanya sawah harus dilindungi,” jelas Politisi PKB itu.

Menyikapi itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, Siti Nuriyanti sebelumnya mengatakan, jika Perda LP2B sudah mampu untuk melindungi lahan milik para petani ini. Terlebih, aturan itu juga memastikan program subsidi benih, pupuk dan asuransi petani sudah dijalankan oleh Distanhorbun.

“Jadi kami berharap dengan adanya program-program ini para petani mau tetap bertanam dan mempertahankan lahannya agar tidak beralih fungsi,” jelas Nuriyanti. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.