Spanduk Properti dan Rokok Tak Berizin di Cisarua Dibabat Satpol PP

Petugas Satpol PP saat menertibkan dan mencopot spanduk tak berizin. (Ist)

CISARUA – Sejumlah titik lokasi, terutama di akses jalan alternatif di wilayah Kecamatan Cisarua dilakukan penertiban dan pencopotan spanduk ataupun baliho milik perusahaan-perusahaan, oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Spandul dan baliho yang dicopot tersebut diketahui tak berizin alias bodong.

Petugas menurunkan paksa puluhan spanduk milik perusahaan properti dan rokok. Selain mengganggu estetika tata ruang serta membahayakan para pengguna jalan, spanduk itupun tak memberikan kontribusi pajak bagi Pemkab Bogor.

“Hari ini kita melakukan kegiatan penurunan spanduk tanpa izin dan monitoring kelapangan agar tidak ada rumah makan yang buka saat bulan puasa,” ungkap Kasi Trantib, Kecamatan Cisarua Efendi, Selasa (27/03/23).

Semantara itu, mayoritas sepanduk yang diturunkan atau kedapatan tidak memilik izin mayoritas sapnduk rokok. “Jadi mayoritas spanduk rokok, sepanduknya terpentang kejalan raya, jadi kita saat ini fokuskan ke titik jalan alternatif yang banyak sekali spanduk tanpa izin,” katanya.

Kedapan ia akan melakukan pengawasan lebih ketat guna oknum pemasang sepanduk tanpa izin segar ditangkap dan ditindak secara tegas. “Ya kalau kedapatan sama kita ya kita tindak dan kita panggil pihak perusahaannya agar memproses perizinannya,” tuturnya. FIR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.