Soal Samisade, Ini Kata Ketua DPRD dan Pengamat

Pembangunan betonisasi dari program Samisade di Desa Parakanmuncang sedang dilaksanakan. Firman | Pakar

CISEENG – Aspirasi serta harapan dari sejumlah Kepala Desa (Kades) yang meminta program bantuan keuangan pembangunan infrastruktur desa atau populer disebut program satu miliar satu desa (Samisade) Pemkab Bogor dapat dilanjutkan pada tahun 2022, mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengatakan, pada intinya DPRD Kabupaten Bogor tentu sangat mendukung Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa tetap bisa dilanjutkan. Hal ini diperlukan guna adanya akselerasi pembangunan di setiap desa.

“Namun dengan catatan, Perbup terkait bantuan keuangan infrastruktur desa nya direvisi dan disempurnakan lagi, agar sesuai dengan tujuan program tersebut. Sehingga percepatan pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan dari aspek legal formal juga sesuai kaidah atau peratutan hukum yang berlaku,” ujar Rudy Susmanto, Jum’at (8/7/2022).

Sebagai informasi, program Samisade telah dilaksanakan dari tahun 2021 lalu. Saat itu, Pemkab Bogor mengalokasikan Rp372 miliar untuk 413 desa. Sedangkan di tahun 2022 alokasi meningkat menjadi Rp395 miliar untuk 415 desa. Sementara rencananya, alokasi anggaran Samisade untuk tahun 2023 semakin ditingkatkan menjadi Rp416 miliar untuk 416 desa.

Sedangkan Yusfitriadi, pengamat sosial politik dan kebijakan publik mengatakan, sebaiknya anggaran satu miliar satu desa (Samisade) direfocusing dalam APBD Perubahan Tahun 2022. Sebabnya, diprediksi Plt Bupati Iwan Setiawan tidak bisa dalam kurun waktu dekat ini bisa menjadi pejabat defenitif Bupati Bogor.

“Dengan keterbatasan kewenangannya sebagai Plt Bupati Bogor tentu tidak bisa merevisi peraturan bupati (Perbup) nomor 83 tentang pedoman bantuan keuangan insfrastruktur desa atau Samisade,” ucap Kang Yus, sapaannya.

Pendiri lembaga DEEP Indonesia ini juga menganalisis bahwa kecil kemungkinan Iwan Setiawan segera dilantik menjadi pejabat defenitif Bupati Bogor, sebab tidak mungkin, KPK diintervensi demi kepentingan Pemerintah Daerah.

“Sedangkan Perbup Bogor Nomor 83 tentang pedoman bantuan keuangan  insfrastruktur desa atau samisade harus direvisi. Karena ada ketidak sempurnaan sehingga akhirnya bisa membahayakan atau berpotensi memunculkan perkara hukum lainnya,” tukas Kang Yus. FRI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.