Soal Pengurukan Tanah di Sukatani, Ini Kata Pol PP Kecamatan Sukaraja

Inilah proyek pengurukan tanah di Kampung Cibedug, RT 01 RW 04 Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Muhammad Ali | Pakar

SUKARAJA – Terkait proyek pengurukan tanah di Kampung Cibedug, RT 01 RW 04 Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, yang diduga belum mengantongi izin, Kepala unit Satpol PP Kecamatan Sukaraja, Kalis akan melakukan pengecekan ke lokasi.

“Kita cek ke lapangan. Dan nanti kita tanyakan pengurukan tanah itu diperuntukan untuk apa ?. Sebelumnya terlebih dahulu, kita akan melakukan koordinasi dengan kades langsung soal proyek tersebut,” kata Kalis kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

Ia menjelaskan, bahwa proyek pengurukan tanah tersebut tidak memiliki surat kelengkapannya akan dihentikan sesuai peraturan daerah (Perda) Pemkab Bogor.

“Jika tidak memilki izin, kita hentikan dulu giatnya. Dan saya akan menyarankan kepada pihak pengembang, harus mengurus izinya terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah desa (Pemdes) setempat belum memberikan goresan pena terhadap pengurugan tanah itu.

“Pengurugan tanah itu diketahui sudah berjalan tiga hari. Dan tidak adanya ijin dari lingkungan mulai dari RT RW dan Pemdes setempat,” kata Hamim, Kades Sukatani kepada wartawan.

Hal yang sama juga dikatakan ketua RW 8, Abung mengaku belum adanya ijin lingkungan yang dilakukan pihak proyek.

“Belum ada laporan ke lingkungan juga, padahal itu jelas mengganggu pengguna jalan yang melintas karena adanya aktivitas itu,” jelas Abung.

Ia mengaku, bahwa akan berkoordinasi dengan pihak desa untuk melakukan tindakan sesuai aturan yang ada.

“Kemungkinan bisa jadi kami tutup jika tidak adanya itikad baik dari pihak proyek untuk mengurus izinnya,” pungkasnya. ALI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.