CISARUA – Kawasan Bogor Timur di Kabupaten Bogor dipenuhi oleh bisnis kavling perumahan, dan hingga saat ini, banyak kavling perumahan yang belum menjalankan kewajibannya, baik perizinan secara lengkap ataupun menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) serta Fasum dan Fasos, yang merupakan kewajiban dari pihak pengembang kepada Pemkab Bogor.
Menjamurnya kavling properti bukan hanya terjadi di wilayah Timur saja, di wilayah Selatan kawasan Puncak, mulai dipenuhi oleh bisnis kavling. Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor angkat bicara terkait maraknya bisnis kavling yang ada di Kabupaten Bogor, terutama di kawasan Puncak.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman mengatakan, untuk bisnis kavling di kawasan Puncak, harus sesuai dengan peraturan yang ada. Baik aturan Pemerintah Pusat (PP), Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.
“Harus hati-hati dan tetap sesuai aturan yang ada, membangun bisnis kavling properti di kawasan Puncak. Karena ada aturan khusus baik PP, Perpres maupun Perda Kabupaten Bogor,” ucap Usep.
Terkait Perpres nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Bopunjur (Bogor-Puncak-Cianjur), hingga kini aturan tersebut belum dicabut. Sehingga para pengusaha tidak bisa melakukan bisnis jual beli kavling, karena hal itu menyalahi aturan yang ada. Komisi 1 juga berjanji akan melakukan pendataan dan sidak, apabila ada bisnis penjualan kavling properti di kawasan Puncak. “Tidak boleh ada penjualan bisnis kavling di kawasan Puncak, melanggar aturan itu,” ujarnya.
Sementara, terkait maraknya kavling bermasalah di kawasan Bogor Timur, Usep menegaskan, banyak pengembang kavling properti yang belum menyerahkan PSU ataupun Fasom dan Fasos.
“Mereka sudah menjual lahan tersebut secara perorangan bukan melalui perusahaan, saat akan di sertifikatkan ternyata berderet, jika berderet kan harus ada fasumnya yang harus diserahkan kepasa Pemda. Inilah masalahnya, kavling perumahan itu melanggar aturan,” tegasnya.
Komisi 1 juga diklaim Usep sudah melakukan langkah-langkah tegas sesuai aturan, seperti memediasi antara pihak perusahaan pengembang kavling properti dengan Pemkab Bogor. Agar kewajibannya segera dilaksanakan ke Pemkab Bogor, selain memenuhi seluruh perizinannya secara lengkap.
“Masih banyak kavling perumahan yang melanggar dan belum menyerahkan kewajibannya ke Pemkab. Kami mendesak masalah itu segera diselesaikan, dan dinas instansi terkait terus mengawasi kavling-kavling perumahan itu,” tandasnya. FIR