CIBUNGBULANG – Budayawan lapor ke Bupati Bogor Ade Yasin terkait jual beli aset situs prasejarah Moseleum Van Motman yang berada di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Budayawan Ace Sumanta menyayangkan sekaligus prihatin atas ketidaktahuan benda cagar budaya yang tidak boleh dijual belikan atau dipindah tangankan. Hal itu sudah melanggar Undang-undang Nomor 11 tshun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Apapun ceritanya dan bagaimanapun caranya harus dikembalikan pada posisi semula, Bogor Barat itu sangat kaya situs, dan keragaman budaya. Makam ini bisa dijadikan sebagai destinasi pariwisata dan sejarah, tidak semua daerah memiliki aset seperti ini,” ungkapnya dirumah baca di Desa Cijujung Kecamatan Cibungbulang. Senin (5/7/2021).
Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Bupati Bogor agar segera mengusut tuntas terkait kasus jual beli aset prasejarah tersebut. “Saya sudah komunikasi dengan Ibu Bupati Bogor, Pak Sekda, Anggota DPRD asal dapil Bogor Barat dan saya juga sudah konfirmasi Kabid Kebudayaan Disbudpar serta Kepala Disparbud Jawa Barat. Hal itu saya lakukan karena punya rasa tanggung jawab moral sebagai pemerhati cagar budaya dan benda-benda bersejarah,” ujarnya.
Sementara itu, Situs Budaya ini sudah diketahui oleh pihak pemerintah daerah khususnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga pemerintah Belanda. “Terkait tindakan oknum yang menjual harus diusut tuntas. Begitu juga pihak Sekolah Tsnawayiyah tidak mungkin tidak tahu itu kawasan bersejarah. Aparat penegak hukum dan juga Disbudpar harus turun tangan, tidak boleh masa bodoh apalagi lepas tangan. “Ini aset daerah dan juga aset kesejarahan” di Bogor Barat. Harus dikembalikan pada keasliannya,” tegasnya.
Menurut Ace, cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan atau biasa kita sebut bersifat tangible atau warisan yang masuk pada kategori yang berwujud konkret bisa dilihat dan diraba oleh panca indra.
“Bangunan ini sangat unik dan memiliki ciri khas seperti bangunan di Roma Italia dan perpaduan warna hitam dan putih di dinding sangat unik seperti model ornamen berbentuk geometris dengan model gaya seni neuveau,” imbuhnya.
Lanjut Ace, dihalaman Mausoleum terdiri dari 33 makam keluarga dan kerabat van Motman. Jika merujuk dari data yang ada makam ini pertama kali digunajan 18 Desember 1811 saat Gerrit Willem Casimir van Motman (1773-1821) memakamkan puterinya Maria Henrietta. Setelah Jepang menduduki Indonesia tahun 1942 makam ini dirusak oleh tentara Jepang.
“Makam yang tidak kurang 37 makam Belanda di sini sangat punya nilai historis bagi bangsa Indonesia. Nah bangunan berupa pilar-pilar diduga secara toponimi (asal usul daerah ) karena bangunan meyerupai Pilar maka disebut kampung Pilar,” pungkasnya. FIR