Sentul City Hibahkan Lahan Untuk 913 KK Warga Asli Bojong Koneng dan Cijayanti

Lahan milik PT. Sentul City di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Age | Pakar

BABAKANMADANG – PT Sentul City gandeng Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4P) untuk mewujudkan menjadi kampung hijau terhadap ratusan warga asli Desa Bojong Koneng dan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Saat ini PT Sentul City Tbk (Sentul City) tengah melaksanakan kegiatan penataan lahan yaitu dengan cara pemanfaatan, penataan dan penguasaan lahan atas aset–aset perusahaan yang berlokasi di Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang. Lalu lahan atas aset–aset perusahaan diperoleh berdasarkan proses yang legal termasuk alas haknya aman di proses hingga terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal dan semua prosedur telah dilalui sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Head of Corporate Communication PT Sentul City, David Nugroho.

Lanjut ia mengatakan pihaknya akan menempuh beberapa tahapan untuk melakukan kegiatan penataan lahan.

“Kita nanti akan melakukan pendataan bangunan-bangunan yang ada di hamparan sertifikat tanah perusahaan yang masuk dalam izin lokasi, masterplan, dengan menggunakan sosialisasi surat pemberitahuan, somasi (peringatan), di samping itu juga telah dilakukan dengan cara musyawarah,” jelasnya.

Ia juga menuturkan Dalam musyawarah misalnya Sentul City menawarkan solusi bagi pihak pembeli yang terlanjur mendapatkan tanah di Bojong Koneng tanpa hak terutama tanah-tanah yang sudah dimanfaatkan oleh pihak tersebut sebagai tempat usaha.

“Sentul City berharap kepada semua pihak yang terlibat dalam penyerobotan tanah, agar tidak membawa masalah ini ke ranah politik. Ini murni masalah pelanggaran hukum, jika tidak bisa menyelesaikan dengan cara bernegosiasi maka Sentul City siap menempuh jalur hukum. Dalam hal surat pemberitahuan atau somasi Sentul City tidak dihiraukan, maka Sentul City akan tingkatkan eskalasi yaitu dengan membantu membersihkan lahan dengan cara land clearing sebagaimana dimaksud dalam tahapan–tahapan yang Sentul City jelaskan dalam sosialisasi, bahkan juga melalui jalur hukum yang ada,” harapnya.

David juga menyebutkan bahwa Sentul City tidak pernah punya masalah dengan warga asli yang ber-KTP Desa Bojong Koneng dan juga terhadap warga asli yang sudah tinggal lama di perkampungan selama puluhan tahun alias sudah ada terdata.

“Sentul City tidak serta merta menggusur mereka, Bahkan Sentul City menyiapkan kampung hijau atau Green Village untuk membantu mereka tak hanya itu kita dari Sentul City telah bekerjasama dengan Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4P) di lokasi PT Sentul City Tbk berdasarkan SK Bupati Bogor Nomor 593/59/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 25 Februari 2022 untuk memulai proses penyiapan kampung hijau terhadap 913 Kepala Keluarga (KK) Warga asli Desa Bojong Koneng dan Cijyanti,” terangnya.

Sebanyak 913 KK warga asli bakal menerima hibah tanah dari Sentul City hingga pada akhirnya nanti setelah melalui proses peralihan alas hak dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Semua yang dilakukan Sentul City dengan dukungan masyarakat desa, dalam rangka memperjuangkan nasib dan melegalkan tempat tinggal warga desa asli. Sebab ada sejumlah pendatang yang juga punya kepentingan memiliki tanah dengan harga murah juga mau mendompleng seolah dirinya adalah warga Bojong Koneng,” tandasnya. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.