BOGOR – Kebun Raya Bogor ditutup sementara selama diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah
Jawa dan Bali yang berlangsung dari tanggal 03-20 Juli 2021.
Plt. General Manager Kebun Raya Bogor, Zaenal Arifin mengatakan ada dua poin mengapa kebun raya Bogor harus ditutup. Pertama Pertama, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kedua, Surat Edaran Walikota Bogor Nomor 440/3389-Huk.HAM Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor. Dimana salah satu isinya memuat tentang instruksi penutupan sementara dari fasilitas umum termasuk tempat wisata umum.
“Kami mendukung segala
kebijakan pemerintah, termasuk penutupan sementara Kebun Raya Bogor yang merupakan salah satu
tempat wisata umum,” katanya.
Sementara itu, lanjut Zaenal, di lingkup internal, pihaknya juga akan tetap lakukan langkah-langkah pencegahan Covid-19 di area Kebun Raya Bogor. ”Adapun Langkah-langkah pencegahan Covid-19 yang akan dilakukan, di antaranya penyemprotan desinfektan ke seluruh fasilitas publik di Kebun Raya Bogor. Selain itu, perawatan terhadap berbagai koleksi tumbuhan dan taman pun tetap akan dilakukan,” ucapnya.
Tujuannya, masih kata Zaenal, agar mewujudkan pelayanan publik terbaik di bidang eduwisata serta mewujudkan kenyamanan juga keamanan pengunjung ketika tempat wisata ini akan dibuka kembali.
“Sebagai informasi, bagi masyarakat yang sudah membeli tiket Kebun Raya Bogor untuk waktu kunjungan di sekitar tanggal penutupan sementara, pihak pengelola akan memberikan perpanjangan waktu kunjungan. Jadi, pengunjung bisa menggunakan tiket itu maksimal 90 hari, dihitung dari hari pembelian,” jelasnya. RIF