PARUNG – Pasca wafatnya Samino SE, Kepala Desa (Kades) Bojong Indah, saat ini sesuai Perbup nomor 66 tahun 2020 maka untuk sementara waktu jabatan Kades yang kosong tersebut dipegang oleh Pelaksana Harian (Plh) Kades yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Bojong Indah.
Hal ini diungkapkan Camat Parung Adi Henryana, saat dikonfirmasi wartawan. Ia menjelaskan, pelayanan dari pemerintah desa kepada warga masyarakat Desa Bojong Indah harus tetap berjalan secara baik dan normal.
“Ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor 66 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa,” papar Adi Henryana, Minggu (29/5/2020).
Camat Parung menambahkan, mengacu kepada Perbup Bogor 66 tahun 2020 itu pula, untuk sementara waktu jabatan Kades dilaksanakan oleh Plh Kades, dalam hal ini adalah Sekdes.
“Dengan begitu, insya Alloh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik dan normal serta tidak terganggu,” imbuh Adi Henryana.
Saat ini, lanjutnya, Pemcam Parung juga sudah menyampaikan kepda BPD Bojong Indah segera melaksanakan musyawarah untuk mengusulkan SK pemberhentian Kepala Desa ke Bupati Bogor melalui Camat Parung.
“Nantinya pling lambat selama 7 hari, BPD harus sudah menyampaikan usulan SK tersebut. Sedangkan tahapan PAW Kades akan dilaksanakan setelah SK pemberhentian dari Bupati Bogor keluar. Dan setelah ditetapkan penjabat Kades nya,” tukas Adi Henryana. FRI