CIBINONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, kecewa melihat kinerja jajaran di bawahnya yang lambat melakukan pembentukan peraturan daerah (Perda) inisiatif Pemkab Bogor.
Menurutnya, hal tersebut harus segera ditangani dan diselesaikan. Sebab, rencana pembentukan Perda tersebut telah disepakati DPRD Kabupaten Bogor.
“Tahun ini 13 draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bogor masuk dalam pembahasan, tapi hingga bulan Maret belum ada satu pun yang dilakukan pembahasan, maka saya perintahkan seluruh jajaran untuk segera kebut membentuk Perda,” tegas Burhan, Senin (22/3/2021).
Lambatnya penyelesaian Perda yang telah disetujui tersebut semakin membuat Burhan kelimpungan. Sebab, DPRD Kabupaten Bogor ‘mengancam’ akan terlebih dulu membuat Perda jika Pemkab tak kunjung menyelesaikannya.
“Ambil langkah cepat, segera lakukan langkah terukur terutama berkaitan dengan waktu. DPRD sudah bilang akan membuat Perda inisiatif jika tidak ada langkah cepat dari Pemerintah Daerah,” kata Burhanudin.
Sebelumnya diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, menginginkan adanya aturan yang melindungi dan memberdayakan para petani di Kabupaten Bogor sebagai upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi.
Dia meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meningkatkan perhatiannya terhadap sektor tersebut dengan payung hukum yang jelas. Agar pertanian bisa tetap dipertahankan.
“Kami sudah meminta kepada pemerintah agar membentuk Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Tapi memang sejauh ini belum masuk dalam Propemperda (Program Pembuatan Peraturan Daerah) 2021,” kata Rudy.
Jika tidak diusulkan oleh Pemkab, Rudy menegaskan jika DPRD Kabupaten Bogor akan menggunakan hak inisiatif DPRD untuk membentuk Perda tersebut.
Sebab menurutnya, Perda tersebut akan sangat membantu para petani dalam mengatur perlindungan dan praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Perda juga nantinya akan mengatur penghapusan praktik ekonomi berbiaya tinggi karena pungutan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, mengatur kepastian usaha, konsolidasi lahan pertanian, asuransi pertanian, dan penanganan dampak perubahan iklim yang berdampak buruknya hasil panen.
“Perlindungan dan pemberdayaan petani ini menjadi sangat penting supaya masyarakat tani bisa menjalankan persaingan usaha secara sehat,” katanya. =MAM