BOGOR – Sebanyak 88 desa tersebar di 34 kecamatan di Kabupaten Bogor, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 15 November 2020. Salah satunya Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong.
Tahapan yang sudah dilaksanakan yakni pembentukan panitia pilkades.
Pelaksana tugas Camat Cigombong, Asep Achadiat Sudrajat berharap pelaksanaan Pilkades Ciburayut dapat berjalan lancar, aman, tertib dan sukses.
Ia pun menekankan agar panitia dan petugas dapat mengetahui, memahami dan menjalankan ketentuan atau peraturan yang mengatur mengenai pilkades.
“Panitia pilkades harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu bakal calon atau calon kepala desa. Baik berupa tindakan maupun ucapan yang dapat ditafsirkan memihak atau mendukung salah satu balon atau cakades,” ujarnya kepada Pakuanraya.com, usai pembentukan dan pelantikan panitia Pilkades Ciburayut, Jumat (7/8/2020).
Asep Achadiat Sudrajat juga mengingatkan agar panitia pilkades dalam melaksanakan tugas wajib mematuhi prosedur atau mekanisme yang telah ditentukan, baik tercantum dalam peraturan daerah, peraturan bupati, peraturan BPD (Tatibsus Pilkades) maupun peraturan panitia pemilihan.
Maka, berdasarkan hal di atas, dia menginstruksikan kepada panitia pilkades tingkat kecamatan agar petugas yang terkait dengan pelaksanaan pilkades wajib diberi pembekalan atau penjelasan dan pemahaman prosedur mengenai mekanisme kerja.
Kemudian Slsetelah memperoleh pembekalan, setiap anggota panitia pemilihan atau petugas dalam melaksanakan tugas wajib berkoordinasi dengan sesama anggota dan berkonsultasi dengan ketua atau wakil ketua.
“Panitia pemilihan melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki, dan menghindari kegiatan yang bukan merupakan tahapan pilkades dan bukan menjadi tugas panitia pemilihan. Selain itu panitia pemilihan wajib melakukan koordinasi dengan pihak terkait antara lain BPD dan pemerintah desa, pemerintah kecamatan serta Instansi tingkat daerah melalui BPD,” katanya.
Masih kata Plt Camat Cigombong, panitia pemilihan juga wajib menyosialisasikan dokumen yang terkait dengan pilkades seperti daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih tetap (DPT), serta petaturan panitia tentang tata cara pilkades kepada masyarakat dan khususnya kepada para bakal calon atau calon kepala desa.
Sebab menurutnya, panitia pemilihan wajib menjamin pelaksanaan pemungutan suara dalam pilkades berjalan demokratis, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Kemudian, panitia pemilihan juga wajib berupaya menciptakan ketertiban, ketentraman dan keamanan pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan berkoordinasi dengan para balon atau cakades dan pihak terkait lainnya.
“Panitia pilkades harus melakukan tindakan antisipasi terhadap berbagai kemungkinan munculnya masalah dan menyelesaikannya secara dini, sebelum masalah tersebut muncul ke permukaan. Lalu juga melakukan percermatan terhadap titik rawan tahapan pilkades, sehingga panitia dapat melakukan tindakan pencegahan atau antisipasi munculnya masalah. Semoga Panitia Pilkades beroleh kesabaran dalam melaksanakan tugasnya,” harapnya.
Kapolsek Cigombong, Kompol Nurahim mengimbau panitia pilkades agar menjaga suasana kehangatan silaturahim warga. “Jadikan pilkades jadi sarana silaturahim warga. Pada saat pelaksanaan Panitia harus juga menyiapkan protokol kesehatan Covid-19,” pesan dia.
Sementara, Danramil 2123 Cijeruk-Cigombong, Mayor Inf. Suparno mengaku sudah memerintahkan kepada anggota Babinsa dan Linmas untuk all out menjaga keamanan pelaksanaan pilkades, juga tetap jaga netralitas.
“Babinsa dan Babinmas harus waspada dengan melakukan deteksi dini, dan melakukan pemetaan titik titik rawan serta inventarisasi kemungkinan adanya gangguan kamtibmas mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pasca pilkades,” ucapnya.
Selain itu ia menekankan untuk selalu melakukan koordinasi dengan BPD, panitia pilkades, aparat desa, serta memberikan laporan kepada panitia tingkat kecamatan dan komando atas, baik Camat, Danramil, dan Kapolsek atau unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
“Diharapkan pilkades Ciburayut menjadi pesta demokrasi yang penuh kegembiraan dan menjadi ajang peningkatan silaturahmi warga,” tuturnya.
Diketahui, pesta demokrasi memilih kepala desa di Kabupaten Bogor tidak terganggu wabah Covid-19. Dijadwalkan ada 88 desa tersebar di 34 kecamatan yang akan melangsungkan Pilkades secara serentak pada 15 November 2020.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Adi Henryana mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai membentuk tim kepanitiaan Pilkades Serentak bergelombang periode II tahun 2020.
“Kepanitiaan tengah kita bentuk. Termasuk juga pembagian wilayah pemilihan dan juga lokasi untuk tempat pemungutan suara (TPS),” ujarnya.
DPMD Kabupaten Bogor, jelas dia, juga akan segera melakukan sosialisasi tata cara Pilkades. Agar tim yang bekerja, bisa memiliki sifat netral tidak berpihak.
Dia pun menerangkan Pilkades serentak kali ini berbeda dengan sebelumnya. Pandemi Covid-19 saat ini, memaksa pemerintah untuk membagi dua gelombang.
“Apalagi Kabupaten Bogor juga masih zona kuning penyebaran Covid-19. Sehingga kita laksanakan ini dua gelombang. Dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19,” ungkapnya.
ACHMAD K