Satreskrim Cianjur Ringkus Lima Pelaku Spesialis Pencuri Mini Market

CIANJUR – Sebanyak 5 orang pelaku pembobol mini market berhasil diringkus bersama barang buktinya pihak jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur, Selasa (10/1/2023). Satu orang pelaku terpaksa diberikan timah panas. Pasalnya saat akan ditangkap petugas melakukan perlawanan.

Informasi yang berhasil dihimpun, kelima orang tersangka pembobolan mini market berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Cianjur bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Bogor, pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 pukul 02.00 WIB, lalu.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan didampingi Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi membenarkan jika kelima orang pelaku tersangka pencuri mini market tersebut, telah berhasil diamankan jajaran Sat- Reskrim Polres Cianjur.


“Kelima orang tersangka tersebut, berhasil ditangkap saat sedang melakukan aksi yang sama diwilayah hukum Polres Bogor.Sedangkan sebagai otak pelaku tersangka pencurian berinisial ON. Kemudian empat orang lainya masing masing berinisial TS, AA, Z, dan SS,” kata AKBP Doni kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (10/1/2023).

Menurutnya, tersangka ON merupakan seorang residivis yang sering melakukan aksinya di tiga kabupaten/kota. “Memang mereka, spesialis pelaku pencucian mini market seperti Alfamart, di Kabupaten Subang, Indramayu, dan Cirebon. Namun saat dilakukan penangkapan otak pelaku ON mengidap penyakit TBC. Bahkan saat itu otak pelaku sempat di rawat RSUD Sayang Cianjur, dan meninggal dunia,” terangnya.

Doni mengatakan Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil menyita barang sebanyak 579 bungkus rokok dari berbagai merk, satu unit mobil Mitsubishi Colt L300 yang dipergunakan untuk mengangkut barang-barang hasil curian. Kemudian tiga senjata tajam gunting, satu buah golok, satu buah kunci pas serta satu buah kaos yang sudah dibolongi untuk menutup bagian wajah agar tidak dikenali meskipun sudah terekam CCTV.

“Modus operandi para tersangka dengan cara melakukan pengintaian di lokasi sekitar TKP. Kemudian para pelaku beraksi pada saat toko sudah tutup dengan cara memanjat atap dan membongkar yang sebelumnya sudah dipersiapkan para pelaku pencurian,” ujarnya.

Para tersangka yang berhasil diamankan ini sudah melakukan pencurian dengan aksi di Cianjur ada 14 TKP sepanjang tahun 2022. Ke 14 TKP tersebut diantaranya di kecamatan Sukaluyu, Karangtengah, Bojongpicung, Haurwangi, Warungkondang, dan Cilaku.

“Memang ada 14 TKP , diantaranya sebanyak 13 Alfamart 1 Indomaret yang ada diwilayah Cianjur. Aksinya selalu sama menggunakan topeng, cara menjebolnya menjebol atap, mengambil barang-barang yang kemudian dijual kembali,” ungkapnya.

Dia mengatakan aksi pencurian bukan hanya diwilayah Cianjur saja, namun lintas kota/kabupaten yakni di Bogor, Banten, Cikarang, dan Cimahi. Para tersangka merupakan warga dari luar Kabupaten Cianjur. “Mereka para tersangka dijerat pasal 3 ayat 2 dengan ancaman hukuman selama 8 tahun penjara,” pungkasnya. NDI/SYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.