
CIANJUR—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Cianjur tertibkan alat peraga kempanye yang diterpasang ditempat-tempat sarana ibadah, pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah termasuk TNI/Polri dan BUMN/BUMD. Hal itu, dilakukan berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 766/PL.01.6-SD/05/2023 Tanggal 27 Juli 2023.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Tedy Artiawan membenarkan jika pihaknya tengah menertibkan alat peraga kempanye yang diterpasang ditempat-tempat sarana ibadah, pelayanan kesehatan, tempat pendidikan dan lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Memang saat ini, kami rutin menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang dikawasan zona terlarang sesuai aturan dari KPU. Seperti difasilatas yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” kata Tedy kepada wartawan Senin (7/8/2023).
Menurutnya, sehubungan dengan hal diatas, alat peraga sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye tidak boleh dipasang di Tempat Ibadah, Pelayanan Kesehatan, Tempat Pendidikan, dan Gedung Pemerintah termasuk TNI/POLRI dan BUMN/BUMD serta fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Jadi kami mengimbau agar tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang. Dan himbauan ini sudah kami sebar dan kami informasikan lebih lanjut kepada pihak terkait lainnya,” pungkasnya. NDI/SYA