
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat telah menindak ribuan warga Ibu Kota yang melanggar protokol kesehatan, dalam hal ini tidak mengenakan masker ketika berkegiatan di luar rumah.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, terhitung sejak 11 Januari 2020 atau hari pertama penerapan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, pihaknya sudah menindak sebanyak 2.200 yang tidak mengenakan masker.
“Jumlah pelanggar yang tidak mengenakan maseker 2.200 orang,” kata Arifin ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/1/2021).
Dari jumlah itu, kata Arif, sebanyak 2.148 orang tidak bersedia membayar denda sebesar Rp250 ribu per orang. Mereka akhirnya dihukum membersihkan fasilitas umum. “Yang bayar denda 52 orang,” ujarnya.
Sejauh ini, Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan sidak di 329 rumah makan atau restoran. Selama PSBB ketat ini, rumah makan atau restoran hanya diperkenankan buka hingga pukul 20.00 WIB saja. Dari sidak tersebut, sejumlah restoran dan tempat makan ini disanksi lantaran kedapatan melanggar. Ada 41 tempat yang dilakukan pembubaran paksa dan mendapat teguran tertulis.
“Sementara dua restoran atau tempat makan ini dilakukan penghentian sementara kegiatannya,” tuturnya. Lanjut ke Perkantoran, tempat usaha dan industri yang sudah disasar Satpol PP DKI Jakarta sebnayak 228 tempat, 42 diantaranya mendapatkan teguran tertulis.
“Penghentian sementara kegiatan 3×24 jam satu tempat,” ujarnya.
Dari semua pelanggaran yang ditemukan di lapangan, total nilai denda yang dipungut Satpol PP DKI Jakarta sebesar Rp9.050.000 yang terdiri dari, denda perorangan sebesar Rp8.050.000. Tempat kerja atau perkantoran dan industri Rp1.000.000. “Tempat usaha makan minum atau restoran atau rumah Makan belum ada denda,” tuturnya.
Perlu diketahui, PSBB ketat di Jakarta merupakan tindak lanjut dari penerapan peraturan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali gagasan pemerintah Pusat.
Baik PPKM dan PSBB ketat keduanya sudah diakui gagal menekan lonjakan COVID-19. Di Jakarta, kasus harian wabah mematikan itu masih berkisar di atas angka 3.000 per hari sepanjang Januari hingga Februari 2021 ini. MHD