CIBINONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bakal menindak para pengusaha makan nakal yang nekad berjualan secara terang-terangnya saat umat muslim menjalankan ibadah dibulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat edaran larangan bagi para pengusaha untuk tidak berjualan secara terbuka saat bulan Suci Ramadhan.
“Kita banyak terima laporan kalau masih ada para pengusaha makanan, resto dan Cafe yang tetap membuka usaha dibulan puasa ini. Maka saya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor akan menindak para usaha ini dengan dasar menindak lanjuti surat yang telah dikeluarkan oleh pimpinan kami Plt Bupati Bogor,” katanya kepada PAKAR.
Ia juga meminta para pengusaha untuk bertoleransi beragama dengan cara menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dibulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
“Sama meminta pertama kepada rumah makan resto dan Cafe untuk tidak membuka terang-terangan atau transparan selama bulan Suci Ramadhan ini. Sekali lagi saya minta toleransinya dengan menghargai yang beribadah saat melaksanakan puasa dan ini upaya untuk menjaga kondusivitas diwilayah,” ungkapnya.
Jika himbauan ini tidak digubris, maka pihaknya akan mengambil langkah penindakan dengan cara memanggil para pengusaha tersebut.
“Sekali lgi saya minta bagi pengusaha untuk menantaati terlebih dahulu surat pedoman atau edaran yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Bogor. Jika masih ngeyel nanti kami akan berikan sanksi jika diperlukan, sanksinya itu mengambil langkah penindakan pemanggilan dengan menghimbau kepada para mengusahakan tersebut,” tandasnya. AGE