Satgas BLBI Sita Aset Milik PT Bogor Raya Development

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menyita aset tanah dan bangunan milik PT Bogor Raya Development di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. IST

SUKARAJA – Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menyita aset tanah dan bangunan milik PT Bogor Raya Development di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (22/6/2022).

Dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, penyitaan menyasar 89 hektar tanah berikut satu lapangan golf dan dua bangunan hotel bernama Novotel dan Ibis Style.

“Hari ini kita menyita lagi, aset Bogor Raya Golf terkait obligor Bank Asia Pasific, atas nama Setiawan Haryono-Hendrawan Haryono dan pihak-pihak lain yang terafiliasi berupa tanah dan bangunan,” kata Mahfud di lokasi.

Nilai aset-aset yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp2 triliun. Dalam penyitaan itu, penambahan perolehan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI menjadi 22 juta meter persegi lahan yang jika dirupiahkan senilai Rp22,6 triliun.

Kendati demikian, aktivitas perekonomian di Bogor Raya Golf masih dipersilahkan untuk tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja, pengelolaannya tak lagi dilakukan oleh PT Bogor Raya Development, melainkan oleh pemerintah melalui Satgas.

“PT Bogor Raya Development ini banyak kegiatan ekonomi kemasyarakatan, itu terus silakan beroperasi tetapi di bawah pengelolaan negara, tidak lagi PT Bogor Raya Development,” jelasnya.

“Saya berharap sesudah ini Satgas BLBI melanjutkan langkah-langkah berikutnya, sehingga kita sampai tahun 2023 selesai. Bagi yang sekarang sudah dipanggil supaya menyiapkan diri dengan seluruh data yang tersedia, sehingga nanti kita melakukan eksekusi,” sambung Mahfud.

Dia menyadari, akan ada protes dan gugatan setelah melakukan penyitaan sejumlah aset. Namun, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI siap beradu argumen di jalur hukum.

“Pokoknya kita sudah 24 tahun membiarkan hutang dan selalu berhutang. Sekarang tidak mau berdebat, sita, kalau tidak puas ada jalur hukum. Ini berlarut-larut karena kita melayani berdebat, lalu kita mulai kehilangan banyak aset. Nanti debatnya debat hukum aja di forum yang tepat,” tegas Mahfud.

Sementara, Kuasa Hukum PT Bogor Raya Development, Leonard Arpan Aritonang, menegaskan jika pihaknya
akan melakukan langkah hukum pasca
penyitaan tersebut.

“Kami akan segera mengambil langkah hukum untuk mempertanyakan keabsahan langkah penyitaan yang dilakukan oleh Tim Satgas BLBI,” katanya.

Menurutnya, PT Bogor Raya Depelovment dimiliki oleh pemodal asing, di mana telah membayar penuh saham yang ada.

“Pemegang saham yang merupakan warga negara asing sudah membayar penuh saham yang ada di PT Bogor Raya Development, dimana asetnya berupa dua unit hotel, lapangan golf dan juga lahan seluas puluhan hektare,” jelas Leonard Arpan Aritonang.

Sekedar diketahui, agenda penyitaan tersebut juga dihadiri Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald Silaban yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, serta beberapa pejabat daerah Kabupaten Bogor. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.