JAKARTA – Menteri ESDM RI, Ir. Arifin Tasrif berjanji bakal melanjutkan pembenahan di internal lembaganya termasuk memutuskan untuk memilih Dirjen Minerba definitip, menyusul usulan anggota F-PDIP Bambang Dwi Hartono (F-PDIP) yang menyarankan agar RKAB sebaiknya ditandatangani oleh pejabat yang berstatus Plh. Sebab berdasarkan pendapat pakar hukum tata negara, ada 3 (tiga) yang tidak boleh dilakukan seorang Plh yakni, terkait keuangan, organisasi dan kebijakan strategis.
“Penandatangan RKAB itu tergolong kebijakan strategis sebaiknya dilakukan oleh Dirjen Minerba. Kekosongan jabatan Dirjen Minerba harus segera diisi” ujar ujar anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII – Menteri ESDM di Senayan Jakarta, Senin (20/3/2023) malam lalu.
Sedangkan anggota Komisi VII DPR RI dari F-PKB, Abdul Kadir Karding meminta kepada Menteri ESDM untuk tidak menugaskan Plh Dirjen Minerba dalam penandatanganan RKAB. Guna menghindari problema hukum dikemudian hari, lebih baik menunggu terlebih dahulu hasil kajian Ombusman. =MHD