RSUD Sayang Cianjur Disomasi Penyedia Jasa Makanan dan Minuman Pasien

RSUD Sayang Cianjur. Esya | Pakar

CIANJUR –Akibat pemutusan kerjasama antara pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang – Cianjur dengan CV Indo Griya, berakhir disomasi oleh kuasa hukumnya. Pasalnya, pihak RSUD Sayang tersebut, telah memutus kerjasama secara sepihak terhadap CV Indo Griya sebagai penyedia jasa layanan makanan dan minuman pada tanggal (08/02/2021) lalu.


Kuasa Hukum CV Indo Griya, Oden M Junaedi membenarkan jika pihaknya tengah mensomasi pihak RSUD Sayang-Cianjur. Sebab didalam surat perjanjian antara pihak RSUD Sayang dangan CV Indo Griya tertuang dari sejak tanggal 3 Januari 2020 sampai dengan tanggal 2 Januari 2025 mendatang. Namun, ditengah jalan tiba-tiba pihak RSUD Sayang-Cianjur ini, pada tanggal 8 February 2021 memutus kerjasama secara sepihak.


“Memang kami, sebagai kuasa hukum CV Indo Griya telah mengirim somasi kepada pihak RSUD Sayang-Cianjur, atas dugaan pemutus hubungan sepihak. Pasalnya, dengan adanya pemutusan kerjasama sepihak di tengah jalan tersebut, membuat keberatan pihak CV Indo Griya. Padahal didalam, surat tertuang dari sejak tanggal 3 Januari 2020 sampai dengan tanggal 2 Januari 2025,” ungkap Oden kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).


Sebenarnya, lanjut Oden kliennya telah membuat kesepakatan dengan RSUD Sayang-Cianjur untuk melakukan perjanjian kerjasama terkait dengan jasa pelayanan makanan dan minuman pasien di RSUD Sayang. Makanya berdasarkan aturan dan etikanya, harus diproses secara hukum agar tidak berbuat kesewenang-wenangan seperti ini. Akibat perbuatan yang tidak professional ini, dalam memutuskan kontrak secara sepihak ini. Sama persis dengan mempertontonkan pengelolaan dan manajemen administrasi hukum RSUD amburadul.


“Apa yang menjadi dasar dan alasan pihak RSUD Sayang-Cianjur, sehingga tiba-tiba memutus kontrak kejasama secara sepihak dengan CV Indo Griya. Jangan menyalahgunakan kewenangan dan membuat pembenaran-pembenaran aturan hukum sendiri. Pasalnya, RSUD Sayang ini, notabenenya merupakan institusi yang bergerak dibidang kemanusiaan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Cianjur. Seharusnya pengelolaan dan manajemen administrasi hukum dilakukan secara profesional kapabel dan akuntabilitas, jadi tidak ada perbuatan kesewenang-wenang seperti ini,” terangnya.


Menurutnya somasi ini, dilakukan agar direktur utama (Dirut) RSUD Cianjur dapat memenuhi atau menjalankan kembali kontrak kerjasama, sesuai dengan kesepakatan yang telah tertuang. Dia juga meminta jawaban dan perjanjian hukum dalam tenggang waktu selama 14 hari kalender dari sejak diterimanya surat somasi ini. Sebelum pihaknya melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku. Karena pemutusan kontrak sepihak ini, diduga sebuah akal-akalan pihak pertama yang dapat merugikan pihak kedua,” tandasnya.


Sementara itu, Plt Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang – Cianjur Djatnika mengaku jika pihaknya tengah disomasi pihak kuasa hukum CV Indo Griya. Karena pihak CV Indo Griya menggunakan kuasa hukum, maka pihak RSUD Sayangpun, menggunakan kuasa hukum Yudi Djunadi dan rekan untuk mempersiapkan jawaban hukum atas somasi yang dilakukan CV Indo Griya.
“Memang saat pihak kuasa hukum RSUD Sayang ,sedang mempersiapkan jawaban somasi yang sudah dilakukan CV Indo Griya. Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat, jawaban somasi dari CV Indo Griya tersebut, sudah selesai dan beres,” pungkasnya. SYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.