
CIANJUR –Setelah disomasi kuasa hukum CV Indo Griya sebagai penyedia jasa makanan dan minuman pasien, akhirnya pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang-Cianjur angkat bicara dan menolak somasi yang telah dilayangkan CV Indo Griya sebagai penyedia jasa makanan dan minuman yang sudah diputus kontrak tersebut.
Surat somasi dari kuasa hukum CV Indo Griya tersebut, dijawab oleh kuasa hukum RSUD Sayang Yudi Junadi dan rekan melalui surat tertulisnya yang dibacakan oleh Plt Wakil Direktur Bagian Administrasi RSUD Sayang, Djatnika. Dalam jawaban somasi tersebut, “Sebagai respon surat tentang somasi kepada pihak RSUD Sayang. Dengan tidak mengurangi rasa hormat, pihak kuasa hukum RSUD Sayang Yudi Junadi dan rekan menolak seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum Oden M Junaedi dari CV Indo Griya. Pasalnya,dalam surat jawaban, somasi tersebut tidak didasari bukti-bukti dan fakta hukum yang tepat. Pihak RSUD Sayangpun akan menghormati apabila kuasa hukum yang melakukan somasi akan menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum baik pidana maupun perdata,” kata Djatnika sambil membacakan jawaban somasi, Kamis (29/7/2021), di Cianjur.
Sebenarnya, lanjut Djatnika, dari sisi kriteria CV Indo Griya sudah memenuhi harapan, namun didalam kontrak kerjasama selama lima tahun itu bertentangan dengan aturan, karean berdasarkan aturan kontrak tahun jamak paling lama tiga tahun. “Memang untuk barang dan jasa yang nilaainya melebihi nilai 1 miliar harus dilelangkan atau tenderkan terlebih dahulu, saat itupun CV Indo Griya ikut. Bukan hanya makanan dan minuman, kontrak yang lebih dari tiga tahun seperti jasa keamanan dan cleaning servicepun dilakukan tender ulang,” terangnya.
Sebelumnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang – Cianjur disomasi penyedia jasa layanan makanan dan minuman CV Indo Griya karena dinilai memutus perjanjian kerjasama secara sepihak pada 8 Februari 2021. Kuasa Hukum CV Indo Griya, Oden M Junaedi, mengatakan dalam perjanjian tertuang kerjasama dari 3 Januari 2020 sampai dengan 2 Januari 2025. Adanya pemutusan kerjasama sepihak di tengah jalan membuat keberatan pihak CV Indo Griya. “Kami sudah mengirimkan somasi kepada RSUD Sayang Cianjur atas dugaan pemutus hubungan sepihak soal surat perjanjian pengakhiran pemutusan kerjasama antara pihak rumah sakit RSUD Sayang Cianjur dengan CV Indo Griya,” tegas Oden kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Oden mengatakan sebelumnya kliennya telah membuat kesepakatan dengan RSUD Sayang Cianjur untuk melakukan perjanjian kerjasama terkait dengan jasa pelayanan makanan dan minuman pasien di rumah sakit. “Pemutusan perjanjian ini dasar dan alasannya hanya merupakan akal-akalan pihak pertama dengan membuat pembenaran pembenaran hukum untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji dan menyalahgunakan kewenangan sehingga dapat merugikan orang lain atau pihak lain,” pungkasnya. SYA