CIBINONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Reynaldi memastikan Bagian Hasil Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) akan segera dicairkan, Kamis (18/5/2023).
“BHPRD itu Peratusan Bupati (Perbup) yang mengeluarkan atau menjadi dasar agar segara dapat dicairkan, dan sekarang sedang dalam proses,” katanya kepada PAKAR.(18/5)
Bukan hanya itu, ia juga menyampaikan kalau saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“BHPRD intinya sedang dalam proses, untuk di Kabupaten Bogor sudah selesai. Tinggal menunggu menunggu proses dari Kemendagri dan Provinsi seperti biasa,” jelasnya.
Ia juga memastikan kalau pertengahan bulan Mei 2023 saat ini, Bagian Hasil Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) akan segera disalurkan.
“7 hari kerja (proses Kemendagri) 7 hari kerja (proses Provinsi) jadi totalnya 14 kerja keluarnya BHPRD ini. Kalau hitung-hitungan pertengahan bulan Mei sekarang,” tukasnya. AGE