Revisi UU Perlindungan Konsumen untuk Lindungi dari Pelaku Usaha

Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi.(Marhadi | Pakar)

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mengatakan Revisi Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 ini dibuat untuk benar-benar melindungi Konsumen Dari Pelaku Usaha.

“Rancangan undang-undang perlindungan konsumen ini melindungi Konsumen terhadap pelaku usaha Jadi bagaimana mereka kemudian jangan sampai harus pembuktian terbalik dan sebagainya,” ujar Intan, Kamis (6/4/2023)

Intan mengatakan dalam rangka pembahasan untuk DIM Rancangan undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, tentunya dengan berbagai perubahan jaman saat ini seperti adanya e-commerce dan sebagainya ini perlu direvisi undang-undang Perlindungan Konsumen sehingga betul-betul bisa melindungi konsumen.

“Dalam segala hal tadi antara lain kita bahas bagaimana keberadaan BPKN, kemudian lembaga lainnya misalnya sengketa konsumen dan sebagainya juga Bagaimana isi dari setiap pasal yang ada Di RUU,” ujar Intan. 

Salah satu klausul bahwa usulan dari para akademisi, antara barang dan jasa perlu dipisahkan, Dan ini juga dibicarakan sampai dengan konsumen akhir, jadi bukan konsumen antara.

“Kenapa? karena tentunya kalau cacat itu ada di barang, berbeda kalau misalnya jasa tentu itu bicaranya malpraktek dan seterusnya,” ujar Intan. =MHD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.