PAMIJAHAN – Anggota DPRD Kabupaten Bogor dapil 4 Ruhiyat Sujana mengencam keras tindakan kebijakan drilling (pengeboran panas bumi) yang direncanakan di wilayah Pamijahan. Ruhiyat menilai rencana pengeboran itu belum mendapatkan persetujuan oleh masyarakat sekitar. Menurutnya titik pengeboran yang berencana di wilayah Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor belum selaras dengan keinginan masyarakat sekitar.
Menurutnya, sosialisasi terkait Drilling yang dilakukan beberapa hari lalu merupakan kebuntuan dari sosialisasi tahun kemarin, mungkin ini disebabkan ada kebuntuan komunikasi dan tersendatnya informasi.
“Adapun drilling ini soal ekspansi (ekspolari baru) tentu harus menjadi cacatan tersendiri dimana titik pengeboran itu banyaknya diwilayah dipamijahan seharusnya menjadi perhatian pihak perusahaan,” ujarnya.
Tentunya ada kegelisahan dan kekhawatiran dari warga pamijahan karena aktivitas tersebut berada dititik-titik pengeboran yang banyak terletak didaerah pamijahan. “Oleh karena itu kami mendesak pihak perusahaan agar memperlakukan hak istimewa sebagai bentuk keadilan terhadap wilayah Pamijahan Bogor karena banyak pihak yang menganggap ada bentuk ketidakadilan soal pembagian hak seperti pembagian Bonus Produksi, CSR dan lain-lainnya,” tuturnya.
Ruhiyat menegaskan, ini bukan soal menuntut lebih tapi soal hak karena perusahaanpun punya tanggung jawab wilayah (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) karena bisa dipastikan akan ada dampak terlepas kecil atau besarnya dari aktivitas perusahaan.
“Star Energy yang dulunya Chevron itu hukum alam (sebab akibat). Saya yakin perusahaan Star Energy ini bukan perusaaan abal-abal yang dimana perusahaan ini harus mengedepankan aturan main prosedural dan etik, Janganlah seperti perusahaan abal-abal,” tegasnya. FIR