Ratusan Mantan Karyawan PT Bostinco Gelar Aksi Demo, Mereka Menuntut Hal Ini

Ratusan eks karyawan menggelar aksi unjuk rasa di PT Bostinco, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. IST

CILEUNGSI – Ratusan eks karyawan PT Bostinco menggelar demo damai di gerbang depan PT Bostinco, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (13/6/2022).

Aksi unjuk rasa itu menuntut hasil putusan Makamah Agung (MA) untuk membayar upah pesangon yang dari 2018 belum dibayar.

Salah satu mantan pekerja PT Bostinco, Toni (40) mengatakan, pihaknya melakukan demo karena telah mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak November 2018.

“Tuntutan kita dari ratusan karyawan juga telah menang saat di MA. Tapi, pihak PT. Bostinco tidak mau menjalankan putusan itu untuk membayar secara tunai pesangon kami,” kata Toni.

Dia melanjutkan, dari lima tuntutan buruh terdapat tiga yang diterima oleh pengadilan saat keputusan MA. “Kita ajak perusahaan untuk Tripartit tidak ditanggapi, kita lapor ke Dinas Tenaga Kerja, dimediasi oleh dinas tenaga kerja, dan dipanggil juga tidak hadir,” jelasnya.

Usai melakukan aksi, ada beberapa perwakilan eks karyawan yang dipanggil oleh pihak manajemen untuk melakukan mediasi.

“Hasilnya tadi, dia mau nyicil selama lima tahun. Iami tolak karena tak masuk diakal. Kalau tiga tahun, saya bilang kita maunya ada dana awal, tapi kayanya gak mungkin,” terangnya.

Menurut Toni, karyawan yang telah terkena PHK oleh perusahaan tersebut memiliki gaji rata-rata di Upah Minimum Karyawan (UMK).

Sementara itu, Sekretaris Desa Cileungsi Kidul, Dimas Anugrah Rahmat membenarkan terdapat eks ratusan karyawan yang melakukan aksi unjuk rasa di PT Bostinco.

“Benar ada aksi unjuk rasa hari ini dan kita juga sudah melakukan mediasi bersama pihak karyawan dan pihak perusahaan. Untuk hasilnya, perusahaan berjanji akan membayarkan hak para karyawan sesuai kemampuan perusahaan,” katanya.

Ia menambahkan, jika pihak perusahaan tidak dapat membayar hak karyawan sebanyak 100 persen, maka perusahaan dapat membayar dengan jangka waktu 5 tahun.

“Lalu meminta waktu tiga hari terkait permintaan dari para eks karyawan untuk pengeluaran giro dari pihak perusahaan dan apabila ada putusan dari owner, maka akan segera dikomunikasikan kepada eks karyawan,” imbuhnya. =AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.