Ratusan Hektare Lahan Warga di Sukamakmur Jadi Korban Kasus BLBI Lee Dharmawan

SUKAMAKMUR – Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) korupsi Lee Dharmawan, Kejaksaan Agung rampas lahan ratusan hektar milik warga di dua desa, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Karena sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) telah mematok sejumlah plang di atas lahan Desa Sukaharja dan Sukamulya yang bertuliskan “Tanah dan Bangunan ini Dirampas/Disita oleh negara berdasarkan putusan : Mahkamah Agung RI, Nomor 1622 K /PID.Sus /1991 Tanggal 21 Maret 1992, atas nama terpidana Lee Dharmawan K.H Alias Lee Chian Kiat yang diduga atas dasar sitaan dari terpidana kasus korupsi.

Salah satu masyarakat bernama Andika, tidak terima adanya pematokan lahan secara membabi buta yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Pematokan lahan ini berawal dari Bank Indonesia (BI) sejak tahun 2014, dan pemasangan plang saat ini sudah yang kedua kalinya oleh Kejaksaan Agung RI, yang katanya mengklaim lahan kurang lebih seluas 800 hektar dengan terdiri dari rumah, warung, villa dan panel,” ungkapnya.

Lanjut ia mengatakan Kejaksaan Agung RI menyita lahan seluas 800 hektar di dua desa, yakni Sukaharja dan Sukamulya yang berada di Sukamakmur, Kabupaten Bogor. “Padahal lahan disini sudah ada yang bersertifikat dan ada juga yang belum, jika negara ingin menyita lahan kasus Lee Dharmawan K.H Alias Lee Chian Kiat seharusnya tanyakan dulu ke desa karena desa terdapat later C, dan bedakan mana tanah milik masyarakat dan juga mana milik tersangka dugaan korupsi tersebut,” tegasnya.

Andika mengungkapkan bahwa dirinya merasa di rugikan adanya lahan miliknya yang ikut di rampas oleh Kejaksaan Agung RI. “Kejaksaan seharusnya saat melakukan pemasangan lahan, mereka meminta RT/RW atau kepala dusun misalnya untuk menyaksikan sitaan lahan yang di mana saja untuk dijadikan saksi, namun ternyata disini tidak ada dan itu sangat mengecewakan,” ungkapnya.

Dirinya pun menanyakan jika lahan di dua desa ini dirampas keseluruhan, masyarakat yang memiliki lahan akan Dikemanakan. “Pastinya kita dari masyarakat sangat resah sekali, apa lagi pematokan penyitaan lahan tersebut diatas lahan milik masyarakat. Masa kita akan diam saja, dan jika di cabut plang tersebut, nantinya kita malah terjerat pidana,” jelasnya.

“Kita dari masyarakat punya hak untuk perlindungan dari Pemerintah, jangan membabi buta seperti ini caranya. Sama saja mematikan masyarakat sendiri,” tegasnya. Senada dikatakan Pemilik lahan, Agus menyebutkan bahwa perampasan lahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI sangat membabi buta

“Saya tidak masalah jika kejaksaan menyita lahan pelaku dugaan korupsi milik Lee Dharmawan, karena kita pun sebagai masyarakat sangat mendukung keputusan pengadilan tersebut. Tapi masyarakat juga punya hak atas kepemilikan lahan, jangan menyita lahan seperti membabi buta seperti itu,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Desa Sukamulya mengaku tidak mengetahui adanya pematokan plang yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) bertuliskan “Tanah dan Bangunan ini Dirampas/Disita oleh negara berdasarkan putusan : Mahkamah Agung RI, Nomor 1622 K /PID.Sus /1991 Tanggal 21 Maret 1992, atas nama terpidana Lee Dharmawan K.H Alias Lee Chian Kiat yang diduga atas dasar sitaan dari terpidana kasus korupsi.

“Kalau pematokan plang seperti itu saya tidak mengetahui, tapi pematokan lahan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) saya sudah tau sejak dulu atas lahan sitaan milik Lee Dharmawan atau Lee Chian Kiat,” katanya.

Ia menuturkan bahwa sampai saat ini dirinya belum melihat legalitas apa yang diklaim lahan tersebut dan saat pematokan lahan pun Kejaksaan Agung hingga saat ini belum pernah mendatangi kantor desa Sukamulya untuk mengkonfirmasi lahan yang mana seharusnya milik Lee Dharmawan atau Lee Chian Kiat.

“Memang BI mengklaim 300 hektar total lahan yang berada di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor dan kami pun memiliki total penduduk sebanyak 2.500 Kartu Keluarga (KK),” pungkasnya. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.