CIBINONG – Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah, menarik perhatian Pengamat Politik dari Unida, Gotfridus Goris Seran.
Seran menilai putusan tersebut mengubah konstelasi politik jelang Pilkada. Salah satunya di Kabupaten Bogor.
Menurutnya, putusan itu membuka dan memberikan peluang besar bagi partai politik untuk memajukan calonnya sendiri. Meski tidak memiliki kursi DPRD Kabupaten Bogor.
Putusan tersebut pula, kata dia, membuyarkan fokus akan partai politik yang saat ini cenderung terpusat pada dua bakal calon. Yakni Rudy Susmanto dan Jaro Ade.
“Jelas ini membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk ikut serta dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Terlebih pengusungan cakada (calon kepala daerah) didasarkan pada jumlah penduduk yang termuat dalam DPT. Untuk Kabupaten Bogor diterapkan 6,5% dari DPT bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung Cakada,” kata Seran, Rabu (21/8/2024).
Seran mengatakan bahwa aturan itu juga membatalkan soal minimal dukungan 20 persen dukungan partai politik yang memiliki kursi atau 11 kursi DPRD Kabupaten Bogor terpilih 2024-2029. Sehingga, koalisi gemuk parpol pemilik kursi tidak lagi menjadi perhitungan utama.
“Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang threshold 20% kursi atau 25% suara sah dibatalkan oleh MK RI. Diganti dengan persentase suara sah parpol dari DPT,” beber Seran.
Kondisi itu, lanjut Seran, otomatis akan berdampak pada hitung-hitungan partai politik yang sudah sepakat berkoalisi di Pilkada Kabupaten Bogor.
“Putusan MK ini tentu berdampak terhadap parpol atau koalisi parpol. Berubah peta koalisi parpol. Sebab Partai-partai yang tidak dapat kursi dalam Pileg bisa ikut membentuk koalisi untuk mengusung Cakada,” papar dia.
Gabungan partai politik baik yang memiliki kursi atau tidak, hanya perlu mengumpulkan setidaknya paling minimal 250.000 suara dari hasil Pileg 2024 kemarin atau setara dengan suara Bakal Calon Bupati Bogor dari.
“Untuk Kabupaten Bogor, gabungan parpol mesti kumpulkan suara minimal sekitar 250.000. Ini seperti dukungan calon perseorangan,” jelas dia.
“Terbuka peluang partai-partai yang tidak dapat kursi ikut bergabung dalam pencalonan. Ada 18 partai peserta pemilu sejauh punya suara sah bisa ikut berkoalisi,” imbuh Seran.
Di sisi lain, Seran menyebutkan bahwa putusan MK itu akan menguntungkan Bakal Calon Bupati Bogor Jaro Ade yang saat ini masih minim dukungan partai yang memiliki kursi DPRD Kabupaten Bogor.
Terlebih, Jaro Ade memiliki elektabilitas jauh lebih tinggi daripada Bakal Calon Bupati Bogor dari Partai Gerindra yakni Rudy Susmanto yang memiliki kursi DPRD kabupaten Bogor terbanyak.
Ia bahkan memprediksi akan pergerakan signifikan partai politik yang tadinya mendukung Rudy Susmanto menjadi dukung Jaro Ade.
“Tentu Jaro Ade diuntungkan dan partai-partai yang tergabung dengan Rudy mungkin akan memutar kembali haluan,” jelas dia.
Seran memprediksi pergerakan itu akan terjadi dalam dua hari ke depan jelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bogor.
“Pergerakannya baru akan kelihatan satu atau dua hari ke depan. Pendaftaran tinggal seminggu tentu intensitas pergerakan tinggi,” pungkas Seran. =MAM