Putus Sekolah Lalu Nikah Dibawah Umur, Komisi IV Nilai Disdik Kabupaten Bogor Telah Gagal

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Muad Khalim. Age | Pakar

CIBINONG – Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor kini tengah menyoroti soal maraknya jumlah pelajar yang mengalami putus sekolah gegara menjalankan pernikahan anak dibawah umur, Minggu (12/2/2023).

Hal itu dikeluhkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Muad Khalim kalau kasus pelajar yang mengalami putus sekolah selalu mengalami peningkatan setiap tahun yang terjadi di Kabupaten Bogor.

Maka dari itu, agar meminimalisir kasus putus sekolah yang terjadi pada para pelajar, Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut meminta orang tua memiliki peran untuk mengawasi dan melakukan pembinaan.

“Pertama perhatian orang tua terlebih dahulu, kepada anak-anaknya kalau kita katakanlah dari Pemerintah Daerah dan pastinya kita juga melakukan pendapingan dan memberitahukan kepada para pelajar, sekolah-sekolah,” katanya.

Bukan hanya itu dirinya juga menyampaikan kalau Dinas terkait juga terlibat untuk mengawasi dan pembinaan, bahkan memberikan pelatihan kepada masyarakat terutama kepada orang tua.

“Kemudian dinas terkait juga melakukan pelatihan kepada masyarakat, tapi yang penting itu orang tua bagaimana memberikan pengetahuan kepada anak-anaknya,” jelasnya kepada PAKAR.

Muad Khalim juga menuturkan kalau Dinas tidak dapat maksimal untuk melakukan pembinaan ditengah masyarakat, sebab wilayah Kabupaten Bogor yang terbilang cukup luas dan besar yang salah satu menjadi kendala.

“Yah, sekuat-kuatnya dinas berapa sih kuat untuk bertemu dengan masyarakat. Apa lagi Kabupaten Bogor sangat luas, harusnya orang tua terlebih dahulu yang memiliki peran untuk itu dan mengingatkan serta memberi penegasan agar jangan sampai terjerumus dalam kenakalan remaja dan malah merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Sebelumnya Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A mencatat permohonan dispensasi pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Bogor melonjak tinggi bahkan kasusnya mencapai dua kali lipat sejak tahun 2019.

Panitera Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Pariyanto menyampaikan kasus permohonan Dispensasi pernikahan tersebut rata-rata anak wanita yang berusia dibawah umur 19 tahun.

“Permohonan nikah anak dibawah umur ini rata-rata dibawah 19 tahun dan untuk kasusnya di tahun 2019 cukup rendah tetapi saat masuk ke tahun 2020, kasusnya itu di Kabupaten Bogor mengalami kenaikan hingga dua kali lipat dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Ia menyebut untuk tahun 2019 yang meminta permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Bogor ada sekitar 136 kasus, sedangkan ditahun 2020 naik dua kali lipat menjadi 387 kasus.

“Tahun 2019 ada 136 anak yang meminta dispensasi nikah, sedangkan ditahun 2020 naik menjadi 387 kasus, ditahun 2021 ada 362 kasus, dan ditahun 2022 itu ada 295 kasus di Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Sementara itu Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A mengklaim ratusan anak meminta dispensasi nikah tersebut dikarenakan banyak beberapa faktor antara lain, hamil diluar nikah, ekonomi, faktor agama, dorongan dari orang tua dan kebanyakan anak tersebut masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.