Pulang Tinggal Nama, PMI Asal Mande Cianjur Diduga Jadi Korban TPPO

CIANJUR – Pemulangan jenazah tenaga kerja wanita (TKW) di Uni Emirat Saudi Arabia yang berinisial AR (45) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, diduga telah menjadi korban tidak pidana perdagangan orang (TPPO), Minggu (18/8/2024). Pasalnya berdasarkan informasi dari keluarganya almarhumah sering mendapatkan penyiksaan dari majikannya.


Kuasa Hukum keluarga korban Hendri Prayoga membenarkan jika pihaknya telah ditunjuk pihak keluarga korban sebagai kuasa hukum keluarga almarhum. Asal muasal dari kronologi tenaga kerja ke luar negri, pihaknya yang diberikan amanat oleh keluarga almarhum.


“Memang berdasarkan informasi dari pihak keluarga almarhum, jika korban ini sering mendapatkan penyiksaan dari majikan. Saat mengabari kepada pihak keluarganya, namun setelah sekitar ada dua bulan, korban tidak ada komunikasi,” terang Hendri kepada wartawan Senin (19/8/2024).


Bahkan, kata Hendri, keluarga korban ini mendapatkan kabar kembali setelah situasi dan kondisi (sikon) korban dalam keadaan sakit parah. Itupun informasinya dari rekan kerjanya yang masih satu majikan. Selama ini, korban baru bekerja sekitar 7 bulan, namun setelah 6 bulan bekerja mengalami sakit dan akhirnya meninggal dunia disana.


“Saat itupun, kami langsung melaporkan kepada pihak kepolisian, untuk memproses sponsor yang ada di Kabupaten Purwakarta. Karena pihak sponsor tersebut, tidak ada itikad baik dan bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan kepada korban, terpaksa dilaporkan ke PPA Polres Cianjur,” ujarnya.


Dia mengatakan setelah proses pelaporan tersebut akhirnya dalam waktu satu minggu, si terduga pelaku itu sudah diamankan pihak kepolisian. “Alhamdullilah kami ini baru pulang menjemput jenazah, dan kita juga berterima kasih dengan BP2MI yang telah membantu dalam proses pemulangan korban ke Desa Sukamanah, Kecamatan Mande,” katanya.


Hal ini, lanjut Hendi, masuk kategori TPPO karena pada tahun 2015 pemerintah telah menghentikan pengiriman tenaga kerja ke 19 kawasan di timur tengah, dan pihaknya mengindikasikan ini pemberangkatan non prosedural dan dilarang oleh pemerintah. “Makanya kejadian ini, telah melanggar aturan dan undang-undang sebagaimana diterapkan terkait UU no 18 2017,” tegasnya.


Kepulangan korban ini, kata Hendi atas hasil berkoordinasi dengan konsulat jendral Republik Indonesia (KJRI) dan pihak agensi menuntut jenazah PMI itu dipulangkan kembali ke Indonesia, sebagaimana tuntutan yang disampaikan ke pada pihaknya sebagai kuasa hukum, juga disampaikan kepada pihak agensi disana.

“Kalau masalah hukumnya kita pasrahkan saja kepada penegak hukum, kami akan selalu memantau sampai sejauh mana proses hukumnya. Apabila tidak ada pertanggung jawaban terhadap pihak korban maka kami akan melanjutkan proses hukum sampai persidangan agar mafia ini mau bertanggung jawab atas permasalah tersebut,” imbuhnya.


Sementara itu Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, jika pihaknya telah mendapatkan laporan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang Oleh Unit 5 PPA Sat Reskrim Polres Cianjur, Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB.


“Berdasarkan keterangan dari pelaku yang melakukan perekrutan, memproses, dan memberangkatkan PMI secara ilegal untuk dipekerjakan ke luar negeri pada tanggal 11 Oktober 2023,” kata AKP Tono.


Menurutnya, hal ini diketahui sekitar bulan Oktober 2023 sekitar sekitar pukul 07.00 WIB di Kampung Sukamahi, Desa Sukamanah Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur telah terjadi tindak pidana perdagangan orang. “Terduga pelaku HL (60) terhadap korban Almarhumah AR (45) perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memproses, merekrut, dan memberangkatkan korban untuk dipekerjakan diluar negeri tepatnya dinegara Uni Emirat Arab tepatnya di Abu Dabhi,” terangnya.


Setelah itu, kata Tono, pada hari Senin tanggal 12 Agutus 2024 sekitar jam 22.00 WIB terduga pelaku atas nama HL (60) diamankan dirumahnya di Desa Gardu, Kecamatan, Kiarapedes Kabupaten Purwakarta. “Mereka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 83 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya. BNM/NDI/SYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.