CIGUDEG – Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga korban bencana di wilayah Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, menemui sejumlah kendala. Salah satunya, pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII meminta ganti rugi lahan dan pohon yang digunakan untuk pembanguan Huntap.
Humas PTPN VIII Area Cigudeg, Alit mengatakan, area yang diminta Pemda Kabupaten Bogor untuk Huntap di Desa Sukaraksa ada 4 Hektar, Desa Cigudeg ada 29 Hektar dan di Desa Urug ada 10 hektar. Semuanya harus dilakukan dulu pergantian pembayaran lahannya, baru bisa digunakan untuk Huntap.
“Kalau perihal perizinan itu di proses oleh Pemda Bogor dengan Direksi kami, proses izin terkendala di Persetujuan Tertulis dari Kementerian BUMN. Intinya lahan untuk Huntap itu harus dibayar,” tegasnya, Selasa (25/1/2022).
Lanjut Alit, pihaknya belum bisa memastikan soal penggunaan lahan untuk Huntap itu, lantaran izin untuk pembangunan huntap belum di keluarkan oleh Kementrian BUMN. “Wah kurang tau ya kalau masalah itu, belum ada izin tertulis dari kementerian. PTPN tidak menerbitkan izin, izin itu yang menerbitkan Kementerian BUMN jadi kami sifatnya menjalankan instruksi kementerian. Sekarang yang diproses itu soal ganti rugi lahan itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepada Dinas DPKPP, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, untuk pemanfaatan lahan bagi Huntap harus mengganti pohon dan lahan kepada pihak PTPN VIII. Sedangkan, untuk lokasi pembangunan Huntap yang di Kecamatan Cigudeg didanai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Untuk di lokasi di tiga desa tersebut di bangun huntap sebanyak 447 unit, semuanya dari BNPB, karena kita kan ga ada anggaranya,” ujarnya.
Ia menegaskan, untuk wilayah kecamatan Sukajaya sudah memilik solusi sehingga tinggal melanjutkan secara administrasi. “Kita juga ada advokasi anggaran, juga sudah mangkaji di tiga desa, desa Cisarua, Sukamulih, dan pasir Madang, Tim geologis sudah turun, mereka menyatakan lokasi tersebut cukup layak. Pemda sedang mendalami kajian tiga lokasi itu,” tegasnya.
Ia menuturkan, ada beberapa lokasi tanah yang dimiliki oleh pihak swasta yang memberikan izin untuk pembangunan Huntap untuk tiga lokasi tersebut. “Kalau misalkan layak dari aset pertanahan, karena itu eks PT Surya Laya yang sudah di serahkan ke Desa. Apabila semua sudah selesai, tinggal membangun Huntap di lokasi itu untuk di danai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” pungkasnya. FIR