PTM di Kabupaten Bogor Dilaksanakan Besok

Bupati Bogor, Ade Yasin. Prayoga | Pakar

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, akan memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) besok, Rabu 1 September 2021. PTM dilaksanakan setelah wilayah ini ditetapkan berada pada penerapan PPKM Level 3 dengan sejumlah kelonggaran.

“Sudah kita rapatkan, Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran terkait petunjuk teknis PTM di masa pandemi. Rabu (besok-red) kita mulai PTM,” ungkap Bupati Ade Yasin, Selasa (31/8/2021).

Namun demikian, ada sekitar 10 wilayah di Kabupaten Bogor yang masuk dalam kategori cukup tinggi angka kasus penyebaran Covid-19 per hari.

Di antaranya adalah Kecamatan Cibinong, Sukaraja, Bojonggede, Kemang, Parung, Tajurhalang, Citeureup, Gunungputri, Cileungsi, dan Kecamatan Ciomas.

Dari 10 wilayah tersebut, Cibinong menjadi yang teratas tiga besar dalam kasus positif Covid-19. Berdasarkan data per Minggu 29 Agustus 2021, Cibinong tercatat ada 56 kasus. Disusul dengan Cileungsi 19 kasus, dan 6 kasus di Kecamatan Ciomas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menilai, Dinas Pendidikan perlu memberikan intervensi lebih kepada 10 wilayah dengan kasus positif Covid-19 yang tinggi tersebut.

“Jadi pengawasannya harus beda ya. Jika yang kasusnya tinggi maka harus lebih ketat lagi. Begitu juga dengan kondisi wilayah. Jika wilayahnya jauh, blank spot, maka harus diperhatikan juga,” jelas Burhan.

Diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di tingkat Paud, SD, dan SMP.

Melalui surat bernomor 421/ -Disdik
tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengeluarkan beberapa poin petunjuk teknis (juknis) yang harus diperhatikan dan dilaksanakan sekolah yang berencana melaksanakan PTM Terbatas pada masa Pandemi Covid-19.

Di antaranya, mempersiapkan toilet bersih dan layak. Sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan disinfektan. Mampu mengakses fasilitas pelayannan kesehatan (Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan
lainnya), dan menerapkan area wajib masker kain atau tembus pandang (Faceshild) bagi tenaga pendidik, kependidikan dan peserta didik serta memasang poster atau spanduk tentang
protokol kesehatan di area sekolah.

Selain itu, sekolah juga harus memiliki pengukur suhu tubuh tembak. Menyiapkan masker cadangan untuk warga satuan pendidikan.

“Pada prinsipnya, kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan adalah hal utama yang harus dijaga,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah.=MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.