PT Pegadaian Luncurkan KUR Syariah untuk Mudahkan Pelaku UMKM

Penyerahan secara simbolis oleh Deputi bidang usaha Mikro Kementrian Koperasi, Eddy Satriya dan Dirut Pegadaian Damar Latri Setiawan. IST

CIAWI – Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia kini bisa bernapas lega. Sebab, persoalan modal yang biasanya menjadi kendala mereka mulai terjawab dengan diluncurkannya pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah oleh PT Pegadaian.

Diluncurkannya KUR Syarian oleh PT Pegadaian ini juga dibarengi dengan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (PKP) antara Pegadaian dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang dilaksanakan di Hotel Pullman, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat (11/6/2022).

Dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) tersebut Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diwakili Deputi Bidang Usaha Mikro Eddy Satriya dan Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan.

Kesepakatan ini merupakan rangkaian acara yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan FGD sebelumnya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

PT Pegadaian ditetapkan sebagai salah satu lembaga yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR dengan menggunakan akad syariah. Penandatangan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pembiayaan skema subsidi bunga/marjin Kredit Usaha Rakyat.

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, KUR Syariah Pegadaian merupakan fasilitas pembiayaan untuk masyarakat yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu.

“Alhamdulillah apa yang ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha kini datang juga. Pegadaian kini resmi menyalurkan KUR Syariah dengan nominal pinjaman sampai Rp10 juta dengan Marjin/Mu’nah sebesar 6 persen per tahunnya. Kami berharap ikhtiar ini dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha Ultra Mikro untuk naik kelas,” ujar Damar Latri Setiawan, di sela-sela acara penandatanganan dan peluncuran.

Dijelaskannya, pengajuan KUR Syariah Pegadaian dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang dan Unit Pelayanan Cabang Pegadaian di seluruh Indonesia.

Masyarakat dapat memilih jangka waktu pembiayaan mulai 12, 18, 24 atau 36 bulan, dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan.

“Berbagai sektor usaha dapat dibiayai dengan kredit ini, yang terpenting calon nasabah memiliki usaha dan dilihat dalam usahanya berjalan dengan baik. Biaya yang dipungut dari produk ini relatif terjangkau sehingga tidak akan memberatkan masyarakat karena Pegadaian mendapatkan subsidi dari pemerintah,” bebernya.

Sedangkan Eddy Satriya dalam sambutannya berharap PT Pegadaian sebagai lembaga penyalur KUR Syariah pertama nonbank dapat mengembangkan amanah ini dengan baik dan tepat sasaran.

“Tahun ini, Pegadaian mendapat jatah Rp 5,9 triliun untuk menyalurkan KUR super mikro dari pemerintah. Diharapkan penyaluran ini dapat membantu sekitar 1 juta pelaku usaha. Kami berharap Pegadaian terus memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan makro ekonomi nasional melalui sektor UMKM,” harap Eddy.

Dalam acara tersebut turut hadir Komisaris Utama PT Pegadaian Loto Sirinita Ginting. Dia mengaku sangat antusias dan berharap dengan penyaluran KUR di Pegadaian ini memberikan warna tersendiri dalam mengambil peran pengembangan UMKM.

Hadir pula Pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank BRI dan Jamkrindo Syariah sebagai salah satu perusahaan penjamin. =YUS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.